peraturan:0tkbpera:0396df57e78b6d04b6854dd682e27b3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 212/PJ.432/1998
TENTANG
PERMOHONAN TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI SUBYEK PPh ATAS NAMA KOMATSU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor : S-366/BC/1998 tanggal 31 Maret
1998 (tanpa lampiran) perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
1. Berdasarkan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, bahwa tidak termasuk
sebagai Subyek Pajak Penghasilan adalah organisasi-organisasi internasional dan pejabatnya yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
2. Sesuai dengan Pasal 2 dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998 tanggal 13 April
1998, KOMATSU tidak termasuk sebagai "organisasi internasional yang bukan subyek pajak".
3. Dengan demikian, para pejabat perwakilan KOMATSU di Indonesia adalah subjek pajak berdasarkan
Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 229/KMK.04/1998
tanggal 13 April 1998.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/0396df57e78b6d04b6854dd682e27b3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1