peraturan:0tkbpera:0394ea68951e3299bcdfa75a097d7c11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1787/PJ.32/1984
TENTANG
PENYULUHAN KEPADA PENYALUR MINYAK TANAH ATAU BENSIN (SERI PPN - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan surat tanggal 1 September 1984 Nomor XXX mengenai
penyuluhan kepada penyalur minyak tanah atau penyalur bensin, dengan ini kami tegaskan bahwa penyuluhan
kepada kelompok pengusaha tersebut untuk saat ini belum perlu Saudara berikan karena pelaksanaan
pemungutan PPN atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PERTAMINA akan diatur secara khusus
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Perlu kami tekankan bahwa seyogyanya penyuluhan selama ini lebih ditujukan kepada kelompok PKP pabrikan
sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran tanggal 25 Juni 1984 Nomor SE-08/PJ.3/1984 butir 2.3 dan
Surat Edaran tanggal 19 September 1984 Nomor SE-11/PJ.3/1984 butir ke 4. Jika seluruh kelompok pabrikan
sudah mendapatkan penyuluhan, sedangkan jadwal waktu kunjungan penyuluhan masih memungkinkan untuk
kegiatan tersebut, maka kesempatan demikian dapat digunakan untuk penyuluhan kepada kelompok PKP
lainnya yang ada diwilayah kerja Saudara.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/0394ea68951e3299bcdfa75a097d7c11.txt · Last modified: by 127.0.0.1