peraturan:0tkbpera:0390aff9c68eeb7b64fbebe21c878de3
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dan tantangan persaingan global,
semangat otonomi daerah, dan mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan
internasional yang dapat memberikan pengaruh dan manfaat bagi perekonomian
nasional, perlu dilakukan percepatan pengembangan pembangunan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Karimun;
b. bahwa dalam rangka mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan
kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu melimpahkan kewenangan
penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementrings Ordannantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam
Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan
Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3291);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
10. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
13. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
14. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
15. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
34/M-DAG/PER/8/2007;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan
Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN LUAR
NEGERI KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN
PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
KARIMUN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun yang selanjutnya disebut KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang
berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
2. Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang
selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Karimun.
3. Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Karimun yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan
adalah Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Ketua
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
4. Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan
Badan Pengusahaan Kawasan Karimun yang selanjutnya disebut BP Kawasan BBK
adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Karimun.
5. Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan
Bintan, dan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Karimun yang selanjutnya disebut
Ketua BP Kawasan BBK adalah Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Ketua Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar
negeri kepada BP Kawasan BBK.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaksanaan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 4
Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri,
sebagian atau seluruhnya, apabila:
a. BP Kawasan BBK mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh
kewenangan;
b. BP Kawasan BBK dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah
dilimpahkan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau
seluruhnya; dan/atau
d. BP Kawasan BBK tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan
Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap kegiatan impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini harus dilakukan
oleh perusahaan yang mendapat perizinan impor dan/atau ekspor dari BP Kawasan
BBK.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan
impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK yang berhubungan dengan
kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan impor
untuk barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri
ini tidak diharuskan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Pasal 7
Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BP Kawasan BBK.
Pasal 8
(1) BP Kawasan BBK secara berkala menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertulis kepada
Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pasal 9
Perizinan impor dan/atau ekspor yang telah dikeluarkan kepada perusahaan yang
berkedudukan di KPBPB-BBK sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Pasal 10
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan
setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 11
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerbitan perizinan di bidang Perdagangan Luar
Negeri oleh BP Kawasan BBK, Ketua Dewan Kawasan dapat membentuk Tim yang terdiri dari
unsur Dewan Kawasan dan Departemen Perdagangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Maret 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/0390aff9c68eeb7b64fbebe21c878de3.txt · Last modified: by 127.0.0.1