peraturan:0tkbpera:038d5463327addf90d282c35be4c5eb1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 509/PJ.51/1995
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref Nomor XXX tanggal 03 Februari 1995 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2. PT. XYZ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar dengan NPWP : XXX, sebagai
Kantor Pusat dan alamat Pabrik di Malang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Malang dengan
NPWP : XXX dengan Nomor Pengukuhan PKP XXX pada dasarnya adalah masih dalam satu badan
hukum.
PPN impor yang telah dan yang akan dibayar dengan pencantuman NPWP atas nama PT. XYZ Jakarta
dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT. XYZ di Malang (mengingat SPT Masa PPN telah
dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Malang), dengan syarat bahwa Pajak Masukan tersebut
memang belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan hal-hal yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas serta dengan mengingat bahwa
impor yang dilakukan menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dan pabrik telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini disampaikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :
a. Atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan Kantor
Pusat Jakarta yang dipakai oleh Pabrik untuk keperluan produksi, maka identitas pengimpor
pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut :
"Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta
Alamat : JL. A Jakarta.
NPWP : XXX
qq
Pabrik PT. XYZ di Malang
Alamat : Desa A, Kecamatan B Kabupaten Malang.
NPWP : XXX
dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas nama
impor Barang Kena Pajak tersebut adalah pabrik PT. XYZ di Malang.
b. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pabrik, maka yang memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM adalah pabrik di Malang, sedangkan atas penyerahan
dari Pabrik ke Kantor Pusat atau sebaliknya, dianggap terjadi penyerahan, dan oleh karena
itu terutang PPN/PPn BM serta harus dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN
Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994.
Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan copy surat ini kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak di tempat unit kerja berada.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/038d5463327addf90d282c35be4c5eb1.txt · Last modified: by 127.0.0.1