peraturan:0tkbpera:0383314bf626052313b8275638fcccce
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 530/PJ.53/2004

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC melakukan kegiatan usaha jasa kebugaran tubuh dalam bentuk panti pijat dan mandi 
        uap yang disebut dengan jasa spa. Selain itu PT. ABC juga menjual produk-produk spa 
        seperti body lotion, aroma therapy dan lain-lain.
    b.  Sebelumnya PT. ABC telah mengajukan permohonan penegasan mengenai perlakuan PPN 
        atas kegiatan spa, karena adanya potensi pengenaan Pajak Hiburan dan telah mendapat 
        jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat nomor S-1066/PJ.53/2003 yang 
        menegaskan bahwa penyerahan jasa spa dikenakan PPN.
    c.  Atas surat tersebut, PT. ABC tidak setuju dengan pendapat dari DJP dan berpendapat bahwa 
        atas jasa spa tidak dikenakan PPN dengan alasan sebagai berikut :
        -   Atas penyerahan jasa spa, PT. ABC tidak memungut PPN melainkan memungut Pajak 
            Hiburan berdasarkan Pasal 2 butir 3 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Badung 
            Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan mengatur bahwa Obyek Pajak 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Salon Kecantikan, Mandi Uap, Panti 
            Pijat, Spa dan sejenisnya.
        -   Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 
            Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai tidak pernah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 
            tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan 
            Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, namun yang diatur adalah Pajak Hiburan 
            seperti yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 
            tentang Pajak Daerah. Dengan demikian, Pajak Hiburan adalah diperlakukan seperti 
            Pajak Tontonan. Oleh karena itu, jasa yang telah dikenakan Pajak Hiburan bukan 
            merupakan obyek PPN.
        -   Dari segi obyek Pajak, pengenaan PPN maupun Pajak Hiburan berarti telah 
            menyebabkan adanya pengenaan pajak berganda dan pengenaan pajak berganda 
            atas jasa spa menimbulkan efek negatif terhadap kompetisi usaha PT. ABC
        -   Berdasarkan hal tersebut di atas PT. ABC meminta penegasan kembali bahwa jasa 
            spa tidak dikenakan PPN

2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1066/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003, hal Permohonan 
    Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh PT. ABC menegaskan :
    a.  Butir 5, bahwa Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak 
        Daerah mengatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan 
        dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain 
        berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, 
        permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah 
        raga.
    b.  Butir 6 huruf a, bahwa jasa spa yang diserahkan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam 
        pengertian jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan 
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun pengertian Pajak 
        Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak 
        Daerah dan Restribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 
        Tahun 2000. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa spa oleh PT. ABC dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa spa 
    yang diserahkan oleh PT. ABC dikenakan PPN sebagaimana telah kami tegaskan dalam surat kami 
    terdahulu Nomor S-1066/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003 hal Permohonan Penegasan Perlakuan 
    PPN atas Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0383314bf626052313b8275638fcccce.txt · Last modified: (external edit)