peraturan:0tkbpera:0383314bf626052313b8275638fcccce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 530/PJ.53/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC melakukan kegiatan usaha jasa kebugaran tubuh dalam bentuk panti pijat dan mandi uap yang disebut dengan jasa spa. Selain itu PT. ABC juga menjual produk-produk spa seperti body lotion, aroma therapy dan lain-lain. b. Sebelumnya PT. ABC telah mengajukan permohonan penegasan mengenai perlakuan PPN atas kegiatan spa, karena adanya potensi pengenaan Pajak Hiburan dan telah mendapat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat nomor S-1066/PJ.53/2003 yang menegaskan bahwa penyerahan jasa spa dikenakan PPN. c. Atas surat tersebut, PT. ABC tidak setuju dengan pendapat dari DJP dan berpendapat bahwa atas jasa spa tidak dikenakan PPN dengan alasan sebagai berikut : - Atas penyerahan jasa spa, PT. ABC tidak memungut PPN melainkan memungut Pajak Hiburan berdasarkan Pasal 2 butir 3 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan mengatur bahwa Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Salon Kecantikan, Mandi Uap, Panti Pijat, Spa dan sejenisnya. - Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tidak pernah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, namun yang diatur adalah Pajak Hiburan seperti yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah. Dengan demikian, Pajak Hiburan adalah diperlakukan seperti Pajak Tontonan. Oleh karena itu, jasa yang telah dikenakan Pajak Hiburan bukan merupakan obyek PPN. - Dari segi obyek Pajak, pengenaan PPN maupun Pajak Hiburan berarti telah menyebabkan adanya pengenaan pajak berganda dan pengenaan pajak berganda atas jasa spa menimbulkan efek negatif terhadap kompetisi usaha PT. ABC - Berdasarkan hal tersebut di atas PT. ABC meminta penegasan kembali bahwa jasa spa tidak dikenakan PPN 2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1066/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003, hal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh PT. ABC menegaskan : a. Butir 5, bahwa Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga. b. Butir 6 huruf a, bahwa jasa spa yang diserahkan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun pengertian Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa spa oleh PT. ABC dikenakan PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa atas penyerahan jasa spa yang diserahkan oleh PT. ABC dikenakan PPN sebagaimana telah kami tegaskan dalam surat kami terdahulu Nomor S-1066/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003 hal Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/0383314bf626052313b8275638fcccce.txt · Last modified: (external edit)