peraturan:0tkbpera:03793ef7d06ffd63d34ade9d091f1ced
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dengan
suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3568);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BARANG PINDAHAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang pindahan adalah :
a. barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke dalam daerah
pabean Indonesia, dan
b. barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf a. terdiri dari barang-barang rumah tangga yang
diperuntukkan akan tetap sebagai bagian rumah tangganya, dan
c. tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Pasal 2
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk.
Pasal 3
Pembebasan bea masuk diberikan kepada :
a. pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan
kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan;
b. Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas
belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan;
c. Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negara tempat belajar;
d. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-
kurangnya selama 1 (satu) secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen
Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat
bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri ;
e. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam diluar negeri secara terus
menerus selama paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan
rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang
bersangkutan;
f. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama
keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja
tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan
dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun;
g. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat
membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat
Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negara bersangkutan.
Pasal 4
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau
paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Pasal 5
Untuk pengeluaran barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan mendapatkan pembebasan
bea masuk, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan Pemberitahuan Impor Barang
tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. Surat Keterangan yang diperlukan;
c. foto copy Paspor.
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/03793ef7d06ffd63d34ade9d091f1ced.txt · Last modified: by 127.0.0.1