peraturan:0tkbpera:03492e99e42e7ea8480cdfb4899604f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.31/2004
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2003, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyampaikan bahwa sesuai Daftar Isian Proyek (DIP)
Proyek Penanggulangan Pengungsi Korban Kerusuhan Ambon, tersedia dana bantuan Stimulans Bahan
Bangunan Rumah (BBR). Mengingat besarnya bantuan tersebut berkisar Rp.8.000.000,- sampai
dengan Rp.10.000.000,- untuk setiap pembangunan Rumah Sangat Sederhana, Saudara mohon
kiranya komponen bantuan BBR yang terdiri dari barang/bahan pabrikasi, bahan lokal, dan upah kerja
dapat diberikan pembebasan pajak.
2. Pajak Penghasilan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur
bahwa:
a. Pasal 4 ayat (1) : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b. Pasal 4 ayat (3) : Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Pajak Pertambahan Nilai:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 16A ayat (1) : Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor,
dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
4.1. Pajak Penghasilan:
a. Bantuan Stimulans Bahan Bangunan Rumah yang diterima atau diperoleh para korban
kerusuhan Maluku untuk pembangunan Rumah Sangat Sederhana tidak termasuk
objek pajak;
b. Imbalan jasa, gaji, upah kerja dan imbalan lain yang diterima oleh kontraktor dan
para pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSS tersebut
merupakan objek pajak. Bagi orang pribadi, penghasilan yang diterima atau
diperoleh hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan sepanjang penghasilan netonya
melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan bagi kontraktor yang
berbentuk badan apabila memperoleh kerugian tidak terutang Pajak Penghasilan;
c. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, selain
ketentuan tersebut tidak terdapat fasilitas pembebasan pajak bagi kontraktor dan
para pekerja.
4.2. Pajak Pertambahan Nilai:
a. Atas pembelian Barang Kena Pajak berupa bahan bangunan rumah terutang Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pimpinan Proyek Penanggulangan Pengungsi Korban
Kerusuhan Maluku sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena
Pajak tersebut.
b. Dengan demikian, permohonan Saudara agar atas komponen bantuan Bahan
Bangunan Rumah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menyesal tidak dapat dipenuhi.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/03492e99e42e7ea8480cdfb4899604f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1