peraturan:0tkbpera:033daef61ea8721921fbbeebb6f87313
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 36/PJ.313/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPh ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa sehubungan dengan keterbatasan dana, maka untuk memperbaiki kerusakan Gereja Bethel Injil Sepenuh akibat banjir tahun 1996, Saudara mengadakan perjanjian kerjasama dengan XYZ untuk membangun kembali gereja dengan bentuk ruko di atas sebagian tanah milik Gereja Bethel Injil Sepenuh seluas 6,945 m x 17 m. Sedangkan sisa tanah seluas 4,375 m x 22,08 m diserahkan kepada Henri Lemena yang kemudian dibangun ruko untuk kepentingan pribadi. Selain membangun gereja, XYZ juga memberikan uang sebesar Rp 50.000.000,- kepada Gereja Bethel Injil Sepenuh. Untuk itu Saudara mohon agar terhadap pengalihan hak atas tanah kepada XYZ seluas 4,375 m x 22,08 m dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5%. Kemudian Saudara menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, bahwa atas pengalihan hak atas tanah yang tidak dipakai sebagai komersial dapat dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 5% dari harga jual tanah dan/atau bangunan 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 4. Tanah milik Gereja Bethel Injil Sepenuh berasal dari wakaf yang diberikan oleh ABC tahun 1964, dan di atas tanah tersebut telah dibangun gereja semi permanen. Gereja Bethel telah terdaftar pada Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta sejak tahun 1988 (sesuai dengan Surat Keterangan Kanwil Departemen Agama DKI Jakarta Nomor : WJ/7/BA.01.1/6012/96 tanggal 28 Nopember 1996). Sehubungan dengan keterbatasan dana, maka untuk memperbaiki kerusakan gereja akibat banjir, dilakukan perjanjian kerjasama dengan XYZ untuk membangun kembali gereja tersebut dengan menyerahkan sebagian tanah milik gereja. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Gereja Bethel Injil Sepenuh kepada XYZ, tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Gereja Bethel Injil Sepenuh tersebut tetap terutang PPh, dan oleh karenanya wajib membayar sendiri PPh yang terutang sebesar 5% dari jumlah bruto yang bersifat final. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/033daef61ea8721921fbbeebb6f87313.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)