User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:033daef61ea8721921fbbeebb6f87313
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 36/PJ.313/1997

                            TENTANG

            PEMBEBASAN PPh ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa sehubungan dengan keterbatasan dana, maka 
    untuk memperbaiki kerusakan Gereja Bethel Injil Sepenuh akibat banjir tahun 1996, Saudara 
    mengadakan perjanjian kerjasama dengan XYZ untuk membangun kembali gereja dengan bentuk 
    ruko di atas sebagian tanah milik Gereja Bethel Injil Sepenuh seluas 6,945 m x 17 m. Sedangkan sisa 
    tanah seluas 4,375 m x 22,08 m diserahkan kepada Henri Lemena yang kemudian dibangun ruko 
    untuk kepentingan pribadi. Selain membangun gereja, XYZ juga memberikan uang sebesar 
    Rp 50.000.000,- kepada Gereja Bethel Injil Sepenuh. Untuk itu Saudara mohon agar terhadap 
    pengalihan hak atas tanah kepada XYZ seluas 4,375 m x 22,08 m dibebaskan dari pembayaran Pajak 
    Penghasilan sebesar 5%.

    Kemudian Saudara menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, bahwa atas pengalihan 
    hak atas tanah yang tidak dipakai sebagai komersial dapat dibebaskan dari pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 sebesar 5% dari harga jual tanah dan/atau bangunan

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 
    1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, antara lain 
    diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan 
    hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari 
    jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, dijelaskan bahwa yang dikecualikan 
    dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 2 
    di atas, adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan 
    sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
    derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil 
    termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada 
    hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang 
    bersangkutan.

4.  Tanah milik Gereja Bethel Injil Sepenuh berasal dari wakaf yang diberikan oleh ABC tahun 1964, dan 
    di atas tanah tersebut telah dibangun gereja semi permanen. Gereja Bethel telah terdaftar pada 
    Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta sejak tahun 1988 (sesuai dengan Surat Keterangan 
    Kanwil Departemen Agama DKI Jakarta Nomor : WJ/7/BA.01.1/6012/96 tanggal 28 Nopember 1996). 
    Sehubungan dengan keterbatasan dana, maka untuk memperbaiki kerusakan gereja akibat banjir, 
    dilakukan perjanjian kerjasama dengan XYZ untuk membangun kembali gereja tersebut dengan 
    menyerahkan sebagian tanah milik gereja.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan oleh Gereja Bethel Injil Sepenuh kepada XYZ, tidak termasuk yang dikecualikan dari 
    pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 
    Tahun 1994. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Gereja Bethel Injil 
    Sepenuh tersebut tetap terutang PPh, dan oleh karenanya wajib membayar sendiri PPh yang terutang 
    sebesar 5% dari jumlah bruto yang bersifat final.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/033daef61ea8721921fbbeebb6f87313.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)