peraturan:0tkbpera:033cc385728c51d97360020ed57776f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 192/PJ.33/1999 TENTANG PENGENAAN PAJAK TERHADAP REUTERS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 April 1999 perihal investigasi pajak, menyusul surat Saudara sebelumnya Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1999, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada pokoknya Saudara mohon agar Direktorat Jenderal Pajak segera mengambil keputusan berkaitan dengan penolakan pihak REUTERS untuk dipotong Withholding Tax oleh ANTARA sehubungan dengan usaha kerjasama Data Seketika ANTARA-REUTERS. 2. Usaha kerjasama ANTARA-REUTERS tersebut meliputi : a. Monitor Technical Service Agreement, yaitu : 1) Reuters memasukkan Reuters Monitor Services ke Indonesia, untuk selanjutnya didistribusikan oleh Antara kepada pelanggan di Indonesia dengan Subscription Fee ditentukan oleh Reuters dan mengenai Payment to Reuters ditentukan oleh Reuters. 2) Antara membayar bulanan kepada Reuters suatu Maintenance Fee (atas jasa pemeliharaan dan perbaikan peralatan Antara) untuk engineers yang ditunjuk Reuters. b. News Pictures Agreement, dimana Antara menerima Reuters News Pictures Services dari Reuters untuk selanjutnya dipasarkan oleh Antara di Indonesia dengan harga yang ditentukan oleh Reuters. c. Media Service Agreement, dimana Antara menerima Reuters Media Services untuk selanjutnya dipasarkan oleh Antara di Indonesia dengan harga yang ditentukan oleh Reuters. 3. Sesuai Pasal 5 ayat (5) P3B Indonesia-Inggris, badan yang berkedudukan di Indonesia yang bertindak untuk perusahaan yang berkedudukan di Inggris selain agen yang bebas sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (7) dianggap sebagai BUT perusahaan yang berkedudukan di Inggris tersebut. 4. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh), atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 5. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 diatur bahwa perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa teknik ditetapkan sebesar 40% dari jumlah bruto. 6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Oleh karena kedudukan Antara dalam memasarkan produk-produk Reuters yang berkaitan dengan "New Pictures Agreement" dan "Media Service Agreement" tidak bebas dalam penentuan harga kepada pelanggan, maka Antara bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas, sehingga Reuters dianggap mempunyai BUT di Indonesia dan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh. b. Karena Reuters dianggap mempunyai BUT di Indonesia, maka atas penyerahan jasa pemeliharaan dan perbaikan peralatan milik Antara wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto. Demikian disampaikan atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/033cc385728c51d97360020ed57776f0.txt · Last modified: (external edit)