peraturan:0tkbpera:0336dcbab05b9d5ad24f4333c7658a0e
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 4 TAHUN 1996

                        TENTANG

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
 DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA 
            KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan unsur angkutan laut niaga yang 
    kuat dan sehat;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 
    Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995;

Mengingat :

1.  Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 
18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TER-UTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
SEBAGAIMANA TELAH BE-BERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 
1995.


                        Pasal I

Menambah dan mengubah beberapa ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam Keputusan Presiden
Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang 
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 
1995, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    1.  Bahan Baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita 
        (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang 
        ditunjuk oleh Pemerintah;
    2.  Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
    3.  Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan
        unggas;
    4.  Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
    5.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan
        kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri
    6.  Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri;
    7.  Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk 
        keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di 
        dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
    8.  Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
    9.  Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam 
        negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, 
        PT. PAL, PT. PINDAD, PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;
    10. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam

        negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya;
    11. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang 
        ditetapkan Menteri Keuangan;
    12. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    13. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan;
    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan 
        usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal 
        tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan."


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    1.  Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai,dan pita (sticker) Pajak Pertambahan 
        Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
    2.  Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
        perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
        pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
    3.  Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
    4.  Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta
        kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
    5.  Makanan ternak dan unggas;
    6.  Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
    7.  Barang Kena Pajak yang berupa :
        a.  Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang 
            Nusantara (IPTN);
        b.  Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT. PAL;
        c.  Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkan
            PT. PINDAD, PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
        d.  Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;
    8.  Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan 
        usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal 
        tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan;
    9.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    10. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan."


3.  Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung 
    Pemerintah, yaitu :
    1.  Jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN); PT. PAL, dan 
        PT. PINDAD;
    2.  Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan 
        bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;
    3.  Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk
        keperluan ibadah;
    4.  Jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8;
    5.  Jasa keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8;
    6.  Jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
    7.  Jasa perawatan/reparasi kapal (docking);
    8.  Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana."


                        Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 25 Januari 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO
peraturan/0tkbpera/0336dcbab05b9d5ad24f4333c7658a0e.txt · Last modified: (external edit)