User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:032e625930fcc54c0ebc2696c0f55fdd
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 97/PJ.08/2007

                             TENTANG

               LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI PAJAK BIDANG USAHA 
                 KONSTRUKSI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN 2007

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin pesatnya perkembangan usaha sektor konstruksi akhir-akhir ini dan dalam 
rangka pengamanan penerimaan pajak serta menunggu terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, maka 
dipandang perlu untuk melakukan intensifikasi pajak dan sektor usaha tersebut. Oleh karena itu, Kepala 
Kantor Wilayah DJP bersama-sama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya diminta untuk 
melakukan program intensifikasi penerimaan bidang usaha konstruksi dengan langkah-langkah sebagai 
berikut:

1.  Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Tahun 2006 
    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        *   Melakukan inventarisasi jumlah dan nama Wajib Pajak yang bergerak di bidang 
            konstruksi masing-masing berdasarkan Kiasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 45000 yang 
            sumber datanya diambil dari databaseSIP/SIDJP/SA PT, maupun Wajib Pajak di luar 
            KLU tersebut yang bidang usahanya konstruksi.
        *   Melakukan pengecekan kebenaran KLU masing-masing Wajib Pajak pada SPT PPh 
            1771 Tahun 2006 untuk meyakini kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekaligus 
            melakukan pemuktahiran master file Wajib Pajak yang bersangkutan.
        *   Melakukan pembuatan tabulasi seluruh Wajib Pajak dengan informasi: nama, NPWP, 
            peredaran usaha, PPh Badan terutang dan total setoran pajak (sebagaimana pada 
            Lampiran I), dan tabulasi tersebut dilaporkan kepada Kepala Kanwil DTP sebagai 
            atasan langsungnya paling lambat tanggal 24 Agustus 2007.
    
    b.  Kepala Kantor Wilayah 
        *   Membantu dan mengawasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan 
            informasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
        *   Melakukan kompilasi atas tabulasi yang telah dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan 
            Pajak di wilayah kerjanya dan hasil kompilasi tersebut dilaporkan kepada Direktur 
            PKP paling lambat tanggal 30 Agustus 2007, yang disampaikan melalui email ke: 
            [email protected]

2.  Pembuatan Profile Wajib Pajak dan Evaluasinya 
    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        *   Melakukan pembuatan profile untuk masing-masing Wajib Pajak yang bergerak 
            di bidang usaha konstruksi dimana setiap profile berisikan data permanen, data 
            akumulatif dan data lainnya sesuai dengan buku panduan evaluasi kinerja 
            penerimaan pajak.
        *   Melakukan analisis rasio keuangan yaitu: Return on Asset (ROA), Gross Profit Margin 
            (GPM), Earning Before Interest and Tax (EBIT), dan Net Profit Margin (NPM) dan rasio 
            pajak yaitu: Tax to Turn Over Ratio (TTOR.) dan Corporate Income Tax to Turn Over 
            Ratio (CTTOR) terhadap masing-masing Wajib Pajak.
        *   Melakukan tabulasi seluruh rasio keuangan dan pajak ke dalam Ikhtisar Profile Wajib 
            Pajak (sebagaimana pada lampiran II), dan melaporkan kepada Kepala Kanwil DIP 
            sebagai atasan langsungnya paling lambat 10 September 2007.

    b.      Kepala Kantor Wilayah 
        *   Membantu dan mengawasi pelaksanaan pembuatan profile WP dan evaluasinya. 
        *   Melakukan kompilasi seluruh ikhtisar Profile WP yang telah dibuat oleh para Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya, dan melaporkan kepada Direktur PKP 
            paling lambat tanggal 17 September 2007.

3.      Tindaklanjut Program Intensifikasi Sektor Usaha Konstruksi untuk Tahun 2006 
    a.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        *   Melakukan inventarisasi Wajib Pajak yang belum patuh, yang perlu ditindaklanjuti 
            berdasarkan basil evaluasi kepatuhan Wajib Pajak dan menyampaikan daftar nama 
            Wajib Pajak yang belum patuh dan jadwal tindak lanjutnya kepada Kepala Kanwil 
            ail' sebagai atasan langsungnya.
        *   Melakukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum patuh berdasarkan hasil 
            evaluasi. 
        *   Menyampaikan hasil tindak lanjut (sebagaimana pada lampiran III) kepada Kepala 
            Kantor Wilayah sebagai atasan langsungnya paling lambat tanggal 22 Oktober 2007.

    b.      Kepala Kantor Wilayah 
        *   Membantu dan mengawasi hasil evaluasi kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan oleh 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 
        *   Membantu dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang 
            belum patuh yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
        *   Melakukan kompilasi seluruh hasil tindak lanjut kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor 
            Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya, dan melaporkannya kepada Direktur PKP 
            melalui email ke : [email protected] paling lambat tanggal 29 Oktober 2007 .

Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub Direktorat Dampak 
Kebijakan dengan nomor ekst. 3583/3584 pada jam kantor.

Demikian dan atas kerjasamanya demi pengamanan penerimaan pajak tahun 2007 diucapkan terima kasih.




Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
peraturan/0tkbpera/032e625930fcc54c0ebc2696c0f55fdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1