peraturan:0tkbpera:032e625930fcc54c0ebc2696c0f55fdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 97/PJ.08/2007 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI PAJAK BIDANG USAHA KONSTRUKSI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan semakin pesatnya perkembangan usaha sektor konstruksi akhir-akhir ini dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak serta menunggu terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk melakukan intensifikasi pajak dan sektor usaha tersebut. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah DJP bersama-sama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya diminta untuk melakukan program intensifikasi penerimaan bidang usaha konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Tahun 2006 a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak * Melakukan inventarisasi jumlah dan nama Wajib Pajak yang bergerak di bidang konstruksi masing-masing berdasarkan Kiasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 45000 yang sumber datanya diambil dari databaseSIP/SIDJP/SA PT, maupun Wajib Pajak di luar KLU tersebut yang bidang usahanya konstruksi. * Melakukan pengecekan kebenaran KLU masing-masing Wajib Pajak pada SPT PPh 1771 Tahun 2006 untuk meyakini kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekaligus melakukan pemuktahiran master file Wajib Pajak yang bersangkutan. * Melakukan pembuatan tabulasi seluruh Wajib Pajak dengan informasi: nama, NPWP, peredaran usaha, PPh Badan terutang dan total setoran pajak (sebagaimana pada Lampiran I), dan tabulasi tersebut dilaporkan kepada Kepala Kanwil DTP sebagai atasan langsungnya paling lambat tanggal 24 Agustus 2007. b. Kepala Kantor Wilayah * Membantu dan mengawasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. * Melakukan kompilasi atas tabulasi yang telah dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya dan hasil kompilasi tersebut dilaporkan kepada Direktur PKP paling lambat tanggal 30 Agustus 2007, yang disampaikan melalui email ke: [email protected] 2. Pembuatan Profile Wajib Pajak dan Evaluasinya a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak * Melakukan pembuatan profile untuk masing-masing Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha konstruksi dimana setiap profile berisikan data permanen, data akumulatif dan data lainnya sesuai dengan buku panduan evaluasi kinerja penerimaan pajak. * Melakukan analisis rasio keuangan yaitu: Return on Asset (ROA), Gross Profit Margin (GPM), Earning Before Interest and Tax (EBIT), dan Net Profit Margin (NPM) dan rasio pajak yaitu: Tax to Turn Over Ratio (TTOR.) dan Corporate Income Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) terhadap masing-masing Wajib Pajak. * Melakukan tabulasi seluruh rasio keuangan dan pajak ke dalam Ikhtisar Profile Wajib Pajak (sebagaimana pada lampiran II), dan melaporkan kepada Kepala Kanwil DIP sebagai atasan langsungnya paling lambat 10 September 2007. b. Kepala Kantor Wilayah * Membantu dan mengawasi pelaksanaan pembuatan profile WP dan evaluasinya. * Melakukan kompilasi seluruh ikhtisar Profile WP yang telah dibuat oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya, dan melaporkan kepada Direktur PKP paling lambat tanggal 17 September 2007. 3. Tindaklanjut Program Intensifikasi Sektor Usaha Konstruksi untuk Tahun 2006 a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak * Melakukan inventarisasi Wajib Pajak yang belum patuh, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan basil evaluasi kepatuhan Wajib Pajak dan menyampaikan daftar nama Wajib Pajak yang belum patuh dan jadwal tindak lanjutnya kepada Kepala Kanwil ail' sebagai atasan langsungnya. * Melakukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum patuh berdasarkan hasil evaluasi. * Menyampaikan hasil tindak lanjut (sebagaimana pada lampiran III) kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai atasan langsungnya paling lambat tanggal 22 Oktober 2007. b. Kepala Kantor Wilayah * Membantu dan mengawasi hasil evaluasi kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. * Membantu dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum patuh yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. * Melakukan kompilasi seluruh hasil tindak lanjut kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya, dan melaporkannya kepada Direktur PKP melalui email ke : [email protected] paling lambat tanggal 29 Oktober 2007 . Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub Direktorat Dampak Kebijakan dengan nomor ekst. 3583/3584 pada jam kantor. Demikian dan atas kerjasamanya demi pengamanan penerimaan pajak tahun 2007 diucapkan terima kasih. Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232
peraturan/0tkbpera/032e625930fcc54c0ebc2696c0f55fdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1