peraturan:0tkbpera:032dd17b77fab7d51a476c5ff2b5659c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.43/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS STOCK OPTION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan perpajakan atas stock option (pemberian
kesempatan membeli saham perusahaan induk di luar negeri), maka dengan ini diberikan petunjuk
pelaksanaan perpajakan atas stock option dimaksud sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan stock option dalam Surat Edaran ini adalah janji atau penawaran yang
diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri yang telah menjual sahamnya di bursa efek di luar
negeri, kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia
yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut, untuk membeli
sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penawaran tersebut akan
dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan tersebut.
2. Apabila karyawan menggunakan hak-nya atas penawaran tersebut dan kemudian terjadi kenaikan
harga atas saham itu, maka karyawan yang bersangkutan dapat memilih dua kemungkinan :
a. Menjual kembali saham tersebut pada saat itu;
b. Menyimpan saham tersebut sebagai investasi untuk dijual kembali dimasa mendatang untuk
mendapatkan keuntungan (capital gain) yang lebih besar.
3. Selisih antara harga pasar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari harga pasar adalah
merupakan potongan harga perolehan saham. Adapun yang dimaksud dengan harga tertentu adalah
harga jual saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan di luar negeri kepada karyawan atau orang
pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa
dengan perusahaan di luar negeri tersebut.
4. Penghasilan yang dapat diperoleh pemegang saham dapat berupa dividen dan/atau capital gain.
Apabila saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga perolehan, maka selisih
antara harga jual dengan harga perolehan saham tersebut merupakan penghasilan (capital gain) yang
terutang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/032dd17b77fab7d51a476c5ff2b5659c.txt · Last modified: by 127.0.0.1