peraturan:0tkbpera:032d9c7d8705c3fde20e0df93c132203
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 310/PJ.53/2001
TENTANG
PPN PARKIR DAN PUJASERA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara M, Manajer Keuangan PT. KE, tanggal 29 November 2000 (tanpa nomor)
hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami teruskan surat tersebut dan lampirannya berupa fotokopi
dokumen pendukung, untuk Saudara tindak lanjuti.
Sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas gedung untuk pujasera termasuk dalam pengertian jasa persewaan
ruangan sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa Parkir berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan Objek Pajak Daerah, yakni Pajak Parkir (terlampir fotokopi
Undang-undang dimaksud untuk dipergunakan sebagaimana mestinya). Namun demikian, mengingat dalam
Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan PPN, Jasa Parkir tidak termasuk di antara jenis yang tidak dikenakan PPN, maka atas Jasa Parkir
tetap dikenakan PPN sebesar 10% dari penggantian.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur PPN dan PTLL
Direktur PPN Jasa dan PTLL
ttd.
Nazaruddin Siregar
NIP. 060027005
Tembusan:
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Kepala Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jakarta Raya I
peraturan/0tkbpera/032d9c7d8705c3fde20e0df93c132203.txt · Last modified: by 127.0.0.1