peraturan:0tkbpera:032abcd424b4312e7087f434ef1c0094
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 399/KMK.01/1996
TENTANG
GUDANG BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk mengatur
ketentuan tentang Gudang Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG GUDANG BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/
label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-
barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat,
atau reekspor tanpa adanya pengolahan.
2. Barang atau Peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam
rangka pembangunan/konstruksi Gudang dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti
generating set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya.
3. Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang memiliki,
menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang
melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk
menyelenggarakan Gudang Berikat.
4. Pengusaha padsa Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang nyata-nyata
melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/
label. pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang -barang
asal impor di Gudang Berikat.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang
Berikat yang bersangkutan.
8. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 2
Barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat (GB) yang
diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pasal 3
(1) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB oleh PPGB diberikan fasilitas berupa
penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
(2) Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB,
dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Pasal 4
(1) PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di
dalam GB yang dikelolanya.
(2) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama
perusahaannya berdasarkan harga transaksi.
Pasal 5
Perusahaan yang dapat diberikan izin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan :
a. Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
b. Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya
dimiliki oleh peserta asing;
c. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); atau
d. Koperasi.
BAB II
PERIZINAN
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Gudang Berikat
Pasal 6
(1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri kepada PGB dengan menerbitkan izin penyelenggaraan GB.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir BC-GB-1 sebagaimana contoh dalam
Lampiran I dengan melampirkan :
a. Fotocopy Izin Usaha dari instansi teknis terkait;
b. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh
Pejabat yang berwenang;
c. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB yang telah mendapatkan izin Pemda setempat
d. Fotocopy penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotocopy SPT Tahunan
PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
e. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah pengusaha yang bersangkutan
mempersiapkan lahan/bangunan dengan batas-batas yang jelas serta sarana lain yang diperlukan.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuat berdasarkan
permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.
(5) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang
ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
(7) Persetujuan izin penyelenggaraan GB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2
sebagaimana contoh dalam Lampiran II dan diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal.
(8) Permohonan izin penyelenggaraan GB dianggap disetujui jika jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) telah dilampaui dan Direktur Jenderal belum memberikan Keputusan.
(9) Terhadap permohonan izin GB yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PGB
dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Kepala Kantor.
(10) Kepala Kantor berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), memintakan pengukuhan
izin penyelenggaraan GB kepada Direktur Jenderal.
(11) Berdasarkan permintaan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal
atas nama Menteri mengukuhkan izin penyelenggaraan GB sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 7
(1) Pengusaha yang akan menyelenggarakan GB dapat mengajukan permohonan izin prinsip pendirian
GB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan formulir BC-GB-3
sebagaimana contoh dalam Lampiran III dengan melampirkan :
a. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan
oleh Pejabat yang berwenang;
b. Fotocopy penetapan sebagai PKP;
c. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang
ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyarat-
kan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan izin prinsip penyelenggaraan GB berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir BC-GB-4
sebagaimana contoh dalam Lampiran IV.
(4) Pengusaha yang telah memiliki izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengimpor
barang dan peralatan untuk pembangunan/konstruksi GB dengan mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(5) Pengusaha pemegang izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah siap operasional
mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dengan menggunakan formulir BC-GB-1 dan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala Kantor.
(6) Direktur Jenderal mencabut izin prinsip sebagaimana dimaksud padsa ayat (3) dalam hal pengusaha
pemegang izin prinsip tidak mengajukan permohonan izin penyelenggaraan GB dalam jangka waktu
2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya izin prinsip.
(7) Dalam hal izin prinsip penyelenggaraan GB dicabut, barang yang telah diimpor diselesaikan dengan
cara :
a. direekspor;
b. dimasukkan ke dalam KB/GB lain yang telah mempunyai izin; atau
c. diimpor untuk dipakai dengan melunasi bea masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22
sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang impor.
Bagian Kedua
Pengusaha Gudang Berikat
Pasal 8
(1) Izin sebagai PPGB diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal dengan mempergunakan formulir BC-GB-1 dengan melampirkan :
a. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. Fotocopy Angka Pengenal Impor atau Angka Pengenal Impor Terbatas;
c. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh
Pejabat yang berwenang;
d. Fotocopy penetapan sebagai PKP serta fotocopy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
e. Fotocopy penetapan sebagai PKP serta fotocopy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan bagi perusahaan yang wajib;
g. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.
(3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dibuat berdasarkan
permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor.
(4) Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah selesai selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap oleh Kepala
Kantor
(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang
ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
(6) Persetujuan izin sebagai PPGB diberikan dengan menggunakan formulir BC-GB-2 dan diberikan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar oleh Direktur Jenderal.
(7) Permohonan izin PPGB dianggap disetujui jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
telah dilampaui dan Direktur Jenderal belum memberikan Keputusan.
(8) Terhadap permohonan izin yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPGB dapat
melakukan kegiatan usaha dan melaporkannya kepada Kepala Kantor.
(9) Kepala Kantor berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), memintakan pengukuhan
izin sebagai PPGB kepada Direktur Jenderal.
(10) Berdasarkan permintaan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal atas
nama Menteri mengukuhkan izin sebagai PPGB sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
BAB III
KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Kewajiban PGB
Pasal 9
(1) PGB berkewajiban untuk membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen impor atas
barang yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi GB.
(2) PGB dilarang untuk memindahtangankan barang atau peralatan asal impor tanpa persetujuan
Direktur Jenderal.
(3) PGB berkewajiban memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang akan mengusahakan GB untuk
pengurusan izin PPGB.
Bagian Kedua
Kewajiban PPGB
Pasal 10
(1) PPGB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melaksanakan
ketentuan sebagai berikut :
a. menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
GB;
b. menyimpan, mengatur, dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara
tertib;
c. menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
d. menyampaikan laporan setiap 2 (dua) bulan kepada Kepala Kantor, mengenai barang yang
ditimbun di dalam GB yang bersangkutan serta pemasukan atau pengeluaran barang selama
dua bulan terakhir dengan menggunakan formulir BC-GB-5 sebagaimana contoh dalam
lampiran V.
(2) PPGB dilarang menimbun barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di dalam GB yang
dikelolanya.
(3) PPGB wajib menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan
serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE GB
Pasal 11
(1) Pemasukan barang impor dari pelabuhan bongkar ke GB dilakukan dengan menggunakan formulir
BC 2.3 sebagaimana contoh dalam Lampiran VI.
(2) Formulir BC 2.3 diisi secara lengkap dan benar oleh PPGB dalam rangkap 4 (empat), untuk
selanjutnya diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi GB untuk ditandasahkan.
(3) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandasahkan formulir BC 2.3 dan
menyerahkan lembar ke-2 s.d. lembar ke-4 kepada PPGB untuk pengeluaran barang dari pelabuhan
bongkar.
(4) PPGB mengajukan formulir BC 2.3 lembar ke-2 s.d. lembar ke-4 yang telah ditandasahkan kepada
Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau AirWay
Bill (AWB), invoice dan packing list.
(5) Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkan mencocokkan nomor peti kemas/kemasan barang
dengan data yang tercantum dalam formulir BC 2.3.
(6) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai di
pelabuhan bongkar menerakan segel atau tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan
mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran pada
formulir BC 2.3.
(7) Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Pejabat Bea dan
Cukai di pelabuhan bongkar mengembalikan formulir BC 2.3 kepada PPGB untuk diperbaiki dan
ditandasahkan kembali.
(8) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendistribusikan formulir BC 2.3
sebagai berikut :
a. Lembar ke-2 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
b. Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar;
c. Lembar ke-4 untuk PPGB.
(9) PPGB berkewajiban untuk menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang
mengawasi GB selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah barang tiba di GB.
(10) Kepala Kantor yang mengawasi GB melakukan rekonsiliasi formulir BC 2.3 lembar ke-1 dengan
formulir BC 2.3 lembar ke-2 yang diterima dari PPGB setelah pemasukan barang ke dalam GB.
BAB V
PENGELUARAN BARANG DARI GB
Bagian Pertama
Diimpor Untuk Dipakai
Pasal 12
(1) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor.
(2) Pengeluaran barang impor dari GB ke DPIL dengan tujuan untuk dipakai dilakukan pemeriksaan
Pabean.
(3) Terhadap Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bea masuk, cukai,
PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22, dan berlaku ketentuan umum di bidang impor.
(4) Dasar penghitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Bea masuk berdasarkan nilai pabean dan tarif bea masuk yang berlaku pada saat
pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB;
b. PPN, PPN BM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku pada saat
pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB;
c. Cukai berdasarkan harga dasar dan tarif cukai yang berlaku pada saat pendaftaran
Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang mengawasi GB.
Bagian Kedua
Dimasukkan ke Kawasan Berikat
Pasal 13
(1) Pengeluaran barang dari GB ke Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3
dengan dilampiri invoice dan packing list yang dikeluarkan oleh PPGB.
(2) Formulir BC 2.3 diisi secara lengkap dan benar oleh Pengusaha Kawasan Berikat dalam rangkap 5
(lima) dan diketahui oleh PPGB tempat penimbunan barang, untuk selanjutnya diajukan kepada
Kepala Kantor yang mengawasi KB untuk ditandasahkan.
(3) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandasahkan formulir BC 2.3 dan
menyerahkan lembar ke-2 s.d lembar ke-5 kepada Pengusaha Kawasan Berikat untuk pengeluaran
barang dari GB.
(4) Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan formulir BC 2.3 lembar ke-2 s.d. lembar ke-5 yang telah
ditandasahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor yang mengawasi GB.
(5) Terhadap pemindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan
pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/kemasan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor
yang mengawasi GB.
(6) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerakan segel atau tanda pengaman
pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman serta
memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir BC 2.3.
(7) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendistribusikan formulir BC 2.3
sebagai berikut :
a. Lembar ke-2 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
b. Lembar ke-3 untuk Kepala Kantor yang mengawasi GB;
c. Lembar ke-4 untuk PPGB;
d. Lembar ke-5 untuk Pengusaha Kawasan Berikat.
(8) Pengusaha Kawasan Berikat berkewajiban untuk menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada
Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Berikat selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari
setelah barang tiba di Kawasan Berikat.
(9) Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Berikat melakukan rekonsiliasi formulir BC 2.3 lembar
ke-1 dengan formulir BC 2.3 lembar ke-2 yang diterima dari Pengusaha Kawasan Berikat setelah
pemasukan barang ke dalam Kawasan Berikat.
Bagian Ketiga
Diimpor dengan Fasilitas Pembebasan/Keringanan
Pasal 14
(1) Pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/
keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dalam rangka ekspor dilakukan
dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di
bidang impor yang berlaku.
(2) Terhadap Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Diekspor Kembali
Pasal 15
(1) Barang impor dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan
Ekspor Tanpa PEB (PEBT) dilampiri Formulir BC 2.3 dalam rangkap 4 (empat) masing-masing :
a. Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
b. Lembar ke-2 Kepala Kantor yang mengawasi GB;
c. Lembar ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat;
d. Lembar ke-4 untuk PPGB.
(2) PPGB mengajukan PEBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor yang
mengawasi GB.
(3) Kepala Kantor yang mengawasi GB menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan
atas pelaksanaan stuffing dan melakukan peneraan segel atau tanda pengaman pada peti kemas/
kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel atau tanda pengaman pada formulir BC 2.3 serta
memberikan persetujuan muat pada PEBT.
(4) Berdasarkan formulir BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Bea dan Cukai di
pelabuhan muat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel atau tanda pengaman serta
keadaan peti kemas/kemasan barang.
(5) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk, melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut.
(6) Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan penyelesaian pengeksporan kembali kepada
Kepala Kantor yang mengawasi GB selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pemuatan barang;
(7) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor di pelabuhan muat
melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(8) Dalam hal dari hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat cukup bukti telah
terjadi pelanggaran yang merugikan keuangan negara, Kepala Kantor di pelabuhan muat memberi-
tahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya penyidikan atas
pelanggaran yang dilakukan oleh PPGB tersebut.
BAB VI
PEMERIKSAAN PEMBUKUAN DAN SEDIAN BARANG
Pasal 16
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan
dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB, serta sediaan barang.
Pasal 17
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat ketidakcocokan dalam
jumlah barang yang seharusnya berada di GB, PPGB bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk
cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 atas selisih kurang dari barang dan/atau bahan yang
seharusnya ada.
(2) Terhadap kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPGB dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang seharusnya dibayar.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat selisih lebih jumlah
dan/atau jenis barang maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 18
Kepala Kantor yang mengawasi GB berdasarkan pemberitahuan dilakukannya penyidikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, membekukan untuk sementara waktu izin PPGB yang bersangkutan
sampai adanya keputusan dari Direktur Jenderal.
Pasal 19
(1) Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis kepada PPGB yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara izin PPGB yang
bersangkutan sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.
Pasal 20
Kepala Kantor melaporkan pembekuan izin PPGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Penyelenggaraan GB dalam hal :
a. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin, PGB tidak
melakukan kegiatan;
b. Atas permohonan PGB yang bersangkutan.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin pengusahaan GB dalam hal :
a. PPGB melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang
diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin, PPGB tidak
melakukan kegiatan;
c. PPGB mengalami pailit;
d. Atas permohonan PPGB yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Dalam hal izin PGB dicabut, Kepala Kantor yang mengawasi GB segera memerintahkan PGB untuk
membayar bea masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 atas barang atau peralatan yang dimasukkan
untuk pembangunan/konstruksi GB dan peralatan perkantoran dengan tarif bea masuk sesuai tarif
pada waktu pemasukkannya dan nilai pabean pada waktu dilakukan pembayaran, sepanjang
memenuhi ketentuan umum di bidang impor.
(2) PGB yang telah dicabut izinnya dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal barang atau peralatan yang telah diimpor dengan penangguhan bea masuk :
a. dipindahtangankan kepada pihak lain yang telah mendapat izin sebagai PGB atau
Penyelenggara Kawasan Berikat;
b. diekspor kembali; atau
c. dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi GB.
(3) Dalam hal izin PPGB dicabut, Kepala Kantor yang mengawasi GB segera mengadakan pencacahan
atas barang yang masih tersisa pada GB yang bersangkutan dan PPGB dapat :
a. memindahkan/menyerahkan barang tersebut kepada PPGB lain atau Kawasan Berikat;
b. mengekspor kembali;
c. memusnahkan barang tersebut dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang
mengawasi GB; dan/atau
d. memasukkan DPIL sepanjang memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea
masuk, cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
Untuk pengamanan keuangan negara, Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan
berdasarkan perkiraan perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dari importasi yang
akan dilakukan PPGB selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 24
Pemindahan lokasi serta penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan izin pengusahaan GB hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Terhadap barang dan/atau bahan yang berada dalam GB yang rusak atau busuk, PPGB wajib
mereekspor, dan/atau memusnahkannya dibawah pengawasan Kepala Kantor.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara dan dikreditkan pada
pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari PPGB yang bersangkutan sebagai
barang yang telah dikeluarkan dari GB.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 27
(1) Dengan berlakunya keputusan ini, semua keputusan yang berkaitan dengan Gudang Berikat
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua urusan Kepabeanan di GB yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap
berlaku aturan yang lama sampai dengan tanggal 1 Oktober 1996.
Pasal 28
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/032abcd424b4312e7087f434ef1c0094.txt · Last modified: by 127.0.0.1