peraturan:0tkbpera:030e65da2b1c944090548d36b244b28d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.24/1996
TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ./1996 tanggal 12
Pebruari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak
Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, serta untuk menampung kegiatan pembuatan Nota
Penghitungan oleh Seksi TUP/PDTUP yang menerbitkan STP berupa denda administrasi dan atas kekurangan
bayar akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung pada SPT Tahunan PPh, serta menampung kegiatan
pembuatan Nota Penghitungan dan penerbitan STP atas Bunga Penagihan, maka tabel nomor kode nota dan
kode ketetapan perjenis pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995
tanggal 29 Desember 1995 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995
tanggal 29 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/030e65da2b1c944090548d36b244b28d.txt · Last modified: by 127.0.0.1