peraturan:0tkbpera:030d13e49bb7d1add5ac5ea2e4a43231
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 134/PMK.01/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, setiap instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa dalam rangka penanganan dan pengolahan data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, perlu membentuk Kantor Pengolahan Data Eksternal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data Eksternal;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008
tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA
EKSTERNAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di
bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Pengolahan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan
penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data yang berkaitan dengan perpajakan yang
diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dengan memanfaatkan
teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data
Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan
perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan
yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas
pemindaian; dan
f. pelaksanaan administrasi kantor.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata
usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan
data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem,
jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan
pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan
pemantauan transfer data.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data
Eksternal wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan
masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal
serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data Eksternal sesuai dengan tugas masing-
masing.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk
kepada bawahan.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan
laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal dan Kepala Subbagian Tata Usaha
menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data
Eksternal.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data
Eksternal.
BAB V
LOKASI DAN WlLAYAH KERJA
Pasal 15
(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal meliputi seluruh Indonesia.
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri
Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 18
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 19
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 507
peraturan/0tkbpera/030d13e49bb7d1add5ac5ea2e4a43231.txt · Last modified: by 127.0.0.1