peraturan:0tkbpera:02f657d55eaf1c4840ce8d66fcdaf90c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.24/1995
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Pebruari 1995 tentang Bentuk Formulir STP
dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut :
a. Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp.
Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang
masih berlaku.
b. Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan
formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/02f657d55eaf1c4840ce8d66fcdaf90c.txt · Last modified: by 127.0.0.1