peraturan:0tkbpera:02f063c236c7eef66324b432b748d15d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1917/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA START-UP MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 April 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ melakukan penyerahan jasa Start-up mesin pendingin
yang dibeli oleh PT. ABC yang berlokasi di Indonesia atas order kantor cabangnya di Singapura.
Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa start-up tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa
di dalam Daerah Pabean dengan syarat jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak didalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa start-up mesin pendingin yang
di beli oleh PT. ABC yang ber lokasi di Indonesia oleh Kantor Pusat PT. XYZ atas order kantor
cabangnya yang berdomisili di Singapura terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/02f063c236c7eef66324b432b748d15d.txt · Last modified: by 127.0.0.1