peraturan:0tkbpera:02f039058bd48307e6f653a2005c9dd2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 187/PJ./2001
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 6/KMK.04/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.04/2001 tanggal
9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh
Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak, menyiapkan/menyediakan data
tentang pembagian sementara hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi, dan per Kabupaten/
Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
2. Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Pajak menyiapkan/
menyediakan data tentang pembagian definitif hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri
(Pasal 25/29) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi,
dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran
bersangkutan.
3. Untuk melaksanakan butir 1 dan 2 di atas, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan
data pembagian sementara dan pembagian definitif dimaksud setelah mempertimbangkan masukan
dari Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut ditentukan
sebagai berikut :
a. Setiap akhir November Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tentang proyeksi sementara
penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21 yang dirinci
per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing (sesuai
lampiran I) untuk tahun anggaran berikutnya.
b. Setiap akhir Agustus Tahun Anggaran berjalan Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data
Proyeksi definitif penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (Pasal 25/29) dan PPh Pasal 21
yang dirinci per KPP, per Propinsi, dan per Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing
(sesuai lampiran 2) untuk tahun anggaran berjalan.
4. Data mengenai proyeksi sementara dan proyeksi definitif sebagaimana disebut pada angka 3 butir a
dan b disampaikan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/02f039058bd48307e6f653a2005c9dd2.txt · Last modified: by 127.0.0.1