peraturan:0tkbpera:02b5b45ce743bc3f285ec4d39b5968c3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 746/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS KOPI BIJI KERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat,
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan
hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya.
2. Buah kopi yang dikeringkan dan dibuang kulitnya kemudian menjadi biji kopi kering sudah merupakan
Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya,
oleh karena itu atas penyerahan biji kopi kering terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/02b5b45ce743bc3f285ec4d39b5968c3.txt · Last modified: by 127.0.0.1