peraturan:0tkbpera:02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 700/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERBAIKAN/REPARASI KAPAL MILIK PERUSAHAAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 2002 hal Permohonan Pengenaan PPN Tarif 0% Atas Penyerahan Perbaikan/Reparasi Kapal Milik Perusahaan Asing, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru dan perawatan/reparasi kapal yang meliputi kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera non Indonesia. Kapal-kapal tersebut datang ke perusahaan untuk diperbaiki, atas penyerahan jasa perbaikan tersebut Saudara mengkategorikan kegiatan tersebut sebagai ekspor dan memohon pengenaan PPN dengan tarif 0%. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 11, bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Pasal 3 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 2 huruf a, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. b. Pasal 1 angka 3, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan tarif 0% adalah atas ekspor yaitu setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. b. Kegiatan yang Saudara lakukan adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh sebab itu atas penyerahan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal selain kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 (external edit)