peraturan:0tkbpera:02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 700/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN JASA PERBAIKAN/REPARASI KAPAL MILIK PERUSAHAAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 2002 hal Permohonan Pengenaan PPN
Tarif 0% Atas Penyerahan Perbaikan/Reparasi Kapal Milik Perusahaan Asing, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak
di bidang pembangunan kapal baru dan perawatan/reparasi kapal yang meliputi kapal berbendera
Indonesia dan kapal berbendera non Indonesia. Kapal-kapal tersebut datang ke perusahaan untuk
diperbaiki, atas penyerahan jasa perbaikan tersebut Saudara mengkategorikan kegiatan tersebut
sebagai ekspor dan memohon pengenaan PPN dengan tarif 0%.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 11, bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam
Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya
disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Pasal 3 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa
yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 2 huruf a, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain adalah jasa yang
diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
b. Pasal 1 angka 3, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau
badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka
waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin
Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan tarif 0% adalah atas ekspor yaitu setiap kegiatan
mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
b. Kegiatan yang Saudara lakukan adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean. Oleh sebab itu atas penyerahan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal selain
kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e.txt · Last modified: by 127.0.0.1