User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 700/PJ.53/2003

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
              PENYERAHAN JASA PERBAIKAN/REPARASI KAPAL MILIK PERUSAHAAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 November 2002 hal Permohonan Pengenaan PPN 
Tarif 0% Atas Penyerahan Perbaikan/Reparasi Kapal Milik Perusahaan Asing, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bergerak 
    di bidang pembangunan kapal baru dan perawatan/reparasi kapal yang meliputi kapal berbendera 
    Indonesia dan kapal berbendera non Indonesia. Kapal-kapal tersebut datang ke perusahaan untuk 
    diperbaiki, atas penyerahan jasa perbaikan tersebut Saudara mengkategorikan kegiatan tersebut 
    sebagai ekspor dan memohon pengenaan PPN dengan tarif 0%.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    b.  Pasal 1 angka 11, bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam 
        Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        1)  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        2)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3)  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Pasal 3 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu 
    yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa 
    yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional 
    yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
    atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 2 huruf a, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain adalah jasa yang 
        diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan 
        nasional yang antara lain meliputi jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    b.  Pasal 1 angka 3, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau 
        badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan 
        menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka 
        waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin 
        Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan tarif 0% adalah atas ekspor yaitu setiap kegiatan 
        mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
    b.  Kegiatan yang Saudara lakukan adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean. Oleh sebab itu atas penyerahan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal selain 
        kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/02ae6a786bbf135d3d223cbc0e770b6e.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 (external edit)