peraturan:0tkbpera:028ee724157b05d04e7bdcf237d12e60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN
TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Daftar bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah" telah tertampung dalam "Daftar
Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya
Ditanggung Oleh Pemerintah" (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk
baru.
2. Jumlah rangkap dan peruntukkannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu :
- Asli : untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
- Lembar I : untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang
wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
- Lembar II : untuk arsip KPP.
Catatan : tembusan III ditiadakan.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/028ee724157b05d04e7bdcf237d12e60.txt · Last modified: by 127.0.0.1