peraturan:0tkbpera:026a39ae63343c68b5223a95f3e17616
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.4/1995

                        TENTANG

    BESARNYA CADANGAN YANG BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA. (SERI PPh UMUM NOMOR 8)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 tanggal 6 
Februari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1984, bagi jenis usaha bank, asuransi, sewa guna 
    usaha dengan hak opsi, dan pertambangan diperkenankan untuk membentuk atau memupuk dana 
    cadangan untuk menutup risiko yang akan terjadi yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 dinyatakan bahwa besarnya
    dana cadangan yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya untuk masing-masing jenis
    usaha adalah sebagai berikut :
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Nomor       Jenis Usaha          Cadangan yang              Besarnya Cadangan
                         diperkenankan      
    ==================================================================
       1.   Bank            Cadangan Piutang Tidak      Maksimum 3% dari rata-rata saldo 
                    Tertagih                awal dan akhir piutang
       2.   Sewa Guna Usaha     Cadangan Piutang Tidak      Maksimum 2,5% dari dengan Hak 
                    Tertagih                Opsi rata-rata saldo awal dan akhir 
                                    piutang
       3.   Asuransi Kerugian   a.  Cadangan Premi      40% dari premi tanggungan sendiri
                    b.  Cadangan Klaim      sama dengan jumlah klaim yang
                                    sudah disepakati tetapi belum 
                                    dibayar ditambah dengan klaim 
                                    yang sedang dalam proses
       4.   Asuransi Jiwa       Cadangan Premi          Sesuai dengan penghitungan 
                                    aktuaria yang disahkan oleh Ditjen 
                                    Lembaga Keuangan
       5.   Pertambangan        Cadangan Reklamasi      Dihitung dengan menggunakan 
                                    metode satuan produksi atas dasar 
                                    taksiran biaya reklamasi
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Besarnya jumlah cadangan piutang tidak tertagih untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha 
    dengan hak opsi sebagaimana tersebut dalam tabel diatas merupakan jumlah maksimum yang 
    diperkenankan. Dengan demikian apabila kedua jenis usaha tersebut secara komersial mencantumkan 
    besarnya cadangan piutang tidak tertagih masih dalam batas yang ditentukan, maka untuk 
    kepentingan perpajakan besarnya cadangan piutang tidak tertagih adalah sama dengan jumlah yang
    ditentukan untuk kepentingan komersial.

    Contoh 1 :
    Bank A mempunyai saldo piutang per 1 Januari 1995 sebesar Rp. 300.000.000.000,00 dan saldo 
    piutang per 31 Desember 1995 sebesar Rp. 500.000.000.000,00. 

    Dengan demikian rata-rata saldo piutang adalah sebesar Rp. 400.000.000.000,00. Berdasarkan data
    tersebut besarnya cadangan piutang tidak tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai 
    biaya tahun 1995 maksimum sebesar 3% dari Rp. 400.000.000.000,00 atau sebesar 
    Rp. 1.200.000.000,00.

    Apabila dalam laporan keuangan komersial Bank A tersebut mencantumkan besarnya cadangan 
    piutang tidak tertagih sebesar Rp. 800.000.000,00, maka besarnya cadangan yang diperkenankan 
    untuk dibebankan sebagai biaya untuk kepentingan fiskal adalah sama dengan besarnya cadangan 
    komersial tersebut yaitu Rp. 800.000.000,00. Sebaliknya apabila Bank tersebut secara komersial 
    mencantumkan cadangan piutang tidak tertagih sebesar Rp. 1.500.000.000,00, maka besarnya 
    cadangan yang diperkenankan sebesar Rp. 1.200.000.000,00.

    Perlu ditegaskan disini bahwa khusus untuk jenis usaha bank, besarnya jumlah cadangan piutang tak 
    tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya tidak dibedakan antara Bank Pemerintah dan Bank 
    Swasta lainnya, yaitu maksimum sebesar 3% (tiga persen).

    Jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada tahun ini dibebankan pada pos cadangan 
    piutang tidak tertagih yang dibentuk tahun lalu dan apabila ternyata terdapat kelebihan atau 
    kekurangan jumlah cadangan, maka jumlah kelebihan atau kekurangan tersebut dimasukkan sebagai 
    penghasilan atau kerugian dalam tahun ini.

4.  Cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang
    diterima lebih dahulu ("unearned premium") oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu penghasilan 
    yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 
    berikutnya.

    Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri 
    yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak wajib dimasukkan kedalam Penghasilan Kena 
    Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari 
    jumlah premi yang diterima tersebut merupakan cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai 
    biaya pada tahun pajak tersebut Jumlah cadangan premi tersebut akan merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan untuk Tahun Pajak berikutnya.

    Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi 
    reasuransi.

    Contoh 2 :
    Perusahaan asuransi kerugian B menerima atau memperoleh premi asuransi tanggungan sendiri 
    dalam Tahun Pajak 1995 sebesar Rp. 40.000.000.000,00. Besarnya cadangan premi yang 
    diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya untuk tahun pajak 1995 adalah 
    40% X Rp. 40.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 16.000.000.000,00. Jumlah cadangan premi sebesar
    Rp. 16.000.000.000,00 yang dibentuk pada tahun 1995 tersebut seluruhnya merupakan Objek Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Pajak 1996.

    Dengan demikian apabila dalam Tahun Pajak 1996 perusahaan tersebut menerima atau memperoleh
    premi asuransi tanggungan sendiri sebesar Rp. 50.000.000.000,00, maka penghasilan kena pajaknya 
    ditambah dengan jumlah cadangan premi yang dibentuk tahun 1995 sebesar Rp. 16.000.000.000,00, 
    sedangkan cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya untuk tahun pajak 1996 adalah 
    sebesar 40% X Rp. 50.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 20.000.000.000,00.

5.  Disamping cadangan premi, perusahaan asuransi kerugian diperkenankan juga untuk membentuk 
    cadangan klaim untuk menutup klaim asuransi yang sudah dilaporkan akan tetapi penghitungan dan/
    atau pembayaran klaim tersebut masih dalam proses. Besarnya jumlah cadangan klaim tersebut 
    ditetapkan sebesar perkiraan penghitungan klaim yang akan dibayar sesuai dengan penghitungan 
    perusahaan asuransi yang bersangkutan.

    Perlu ditegaskan bahwa khusus untuk klaim-klaim yang kemungkinan akan diajukan tetapi belum 
    dilaporkan oleh tertanggung ("incurred but not reported" atau IBNR) tidak dapat dibentuk cadangan 
    klaimnya. Dengan demikian walaupun perusahaan asuransi sudah mengetahui adanya peristiwa yang 
    akan menimbulkan klaim akan tetapi tertanggung belum melaporkan adanya peristiwa tersebut belum 
    dapat dibentuk cadangan klaim.

    Setiap akhir tahun, perusahaan asuransi kerugian wajib membuat perbandingan atas besarnya 
    cadangan klaim yang telah dibebankan sebagai biaya tahun lalu dengan besarnya realisasi 
    pembayaran klaim tahun ini. Dalam hal terdapat selisih lebih cadangan klaim maka jumlah kelebihan 
    tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun ini, sedangkan apabila jumlah cadangan 
    klaim tersebut tidak mencukupi untuk menutup pembayaran klaim pada tahun ini maka kekurangan 
    tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

    Contoh 3 :
    Perusahaan asuransi kerugian B secara komersial pada akhir tahun pajak 1995 membuat cadangan 
    klaim sebesar Rp. 22.500.000.000,00 dengan perincian sebagai  berikut :
    a.  klaim yang sudah selesai diproses (besarnya kerugian serta klaim yang akan dibayarkan telah 
        dihitung dan disetujui oleh kedua belah pihak) tetapi belum dilakukan pembayaran sebesar 
        Rp. 10.000.000.000,00 ;
    b.  klaim yang belum selesai diproses (sudah dilaporkan oleh tertanggung tetapi jumlah klaimnya 
        sedang dalam proses) sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ;
    c.  klaim yang berhubungan dengan adanya peristiwa yang telah terjadi dan diumumkan di koran 
        atau informasi lainnya akan tetapi belum dilaporkan (IBNR) oleh tertanggung sebesar 
        Rp. 7.500.000.000,00.

    Berdasarkan ketentuan diatas, maka perusahaan asuransi kerugian tersebut secara fiskal dapat 
    membebankan cadangan klaim sebagai biaya dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 
    yaitu Rp. 10.000.000.000,00 ditambah dengan Rp. 5.000.000.000,00, sedangkan jumlah sebesar 
    Rp. 7.500.000.000,00 atas IBNR tidak dapat dibentuk cadangannya. 

    Perlu juga ditegaskan bahwa perkiraan besarnya cadangan klaim yang sedang dalam proses dihitung 
    dengan memperhatikan besarnya tanggungan maksimum sesuai dengan yang tercantum dalam 
    perjanjian polis.

6.  Perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi tanggungan sendiri. 
    Berbeda dengan cadangan premi yang dibentuk oleh perusahaan asuransi kerugian, cadangan premi 
    untuk perusahaan asuransi jiwa dibentuk atau dipupuk untuk menutup klaim yang pasti akan terjadi 
    atau jatuh tempo.

    Besarnya saldo cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa setiap tahun harus dihitung oleh 
    aktuaris dan harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
    Keuangan. Oleh karena itu untuk menghitung besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan 
    sebagai biaya dalam satu tahun, perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib menyertakan
    perhitungan cadangan premi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan 
    besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir 
    dibandingkan dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan.

    Perlu ditegaskan juga bahwa dalam menghitung besarnya saldo cadangan premi setiap akhir tahun, 
    perusahaan asuransi harus memperhitungkan pembayaran klaim asuransi yang sudah jatuh tempo 
    atau karena meninggalnya tertanggung pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembayaran 
    klaim tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.
     
    Contoh 4 :
    Berdasarkan pengesahan dari Ditjen Lembaga Keuangan tentang besarnya cadangan premi untuk 
    perusahaan asuransi jiwa "C" dinyatakan sebagai berikut :
    -   akumulasi cadangan premi akhir tahun 1995       Rp. 60.000.000.000,00
    -   akumulasi cadangan premi akhir tahun 1994       Rp. 40.000.000.000,00
    -   kenaikan cadangan premi 1995                Rp. 20.000.000.000,00

    Dengan demikian besarnya cadangan premi yang boleh dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan 
    asuransi jiwa tersebut untuk tahun pajak 1995 adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,00.

    Perlu diketahui bahwa dalam penghitungan akumulasi cadangan premi pada akhir tahun 1995 tersebut 
    berasal dari Ditjen Lembaga Keuangan telah memperhitungkan adanya pembayaran klaim karena 
    jatuh tempo atau meninggalnya tertanggung dalam tahun 1995 serta adanya pertambahan polis baru.

7.  Perusahaan pertambangan yang menurut kontrak dengan pemerintah diharuskan untuk melakukan
    reklamasi atas tanah yang telah dieksploitasi dapat membentuk atau memupuk cadangan biaya 
    reklamasi sejak tahun mulainya produksi komersial.

    Yang dimaksud dengan produksi komersial adalah apabila perusahaan tersebut telah melakukan
    penjualan atas hasil pertambangan tersebut.

    Besarnya cadangan biaya reklamasi yang dapat dibebankan sebagai biaya setiap tahun dihitung 
    dengan menggunakan metode satuan produksi dengan memperhatikan perkiraan seluruh kandungan
    hasil tambang yang akan diperoleh serta perkiraan biaya reklamasi atas tanah dimana hasil tambang 
    tersebut dieksploitasi.

    Contoh 5 :
    Perusahaan pertambangan D diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang sudah selesai
    dilakukan penambangannya. Besarnya biaya reklamasi tersebut diperkirakan sebesar
    Rp. 5.000.000.000,00, sedangkan jumlah kandungan tambang yang terdapat di lokasi tersebut 
    diperkirakan 20 juta ton.

    Apabila perusahaan tersebut dalam tahun pajak 1996 melakukan penambangan dan jumlah produksi 
    yang dihasilkan sebanyak 1 juta ton, maka besarnya cadangan biaya reklamasi yang diperkenankan 
    untuk dibebankan sebagai biaya dalam tahun pajak 1996 adalah sebesar 
    (1/20 x Rp. 5.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 250.000.000,00.

8.  Cadangan biaya reklamasi yang dibentuk dan dipupuk oleh perusahaan pertambangan wajib disimpan 
    dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah yang pencairannya akan diatur lebih lanjut. Besarnya 
    biaya reklamasi yang sesungguhnya dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan dibebankan pada 
    perkiraan cadangan biaya reklamasi. Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya 
    penambangan terdapat selisih yang terjadi antara pengeluaran yang sebenarnya dengan jumlah 
    cadangan biaya reklamasi yang telah dibentuk dan dipupuk, maka selisih tersebut diperhitungkan 
    dengan laba rugi perusahaan pada akhir Tahun Pajak tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/026a39ae63343c68b5223a95f3e17616.txt · Last modified: (external edit)