peraturan:0tkbpera:0266e33d3f546cb5436a10798e657d97
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG
PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA
EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri ditetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama
Ekonomi Sub Regional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Yang akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI
DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM
KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN adalah :
a. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
b. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
c. Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP);
Pasal 2
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan
Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama
SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.
(2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a. Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara
yang terdapat dalam wilayah tersebut.
b. Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan
bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah
Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan
dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat
tinggal di daerah tersebut.
Pasal 3
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS dengan
Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan
Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat.
(2) Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a. Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka dengan pelabuhan laut dan
bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
b. Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Riau,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan
bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang
KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
Pasal 4
(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan
Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama
WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
(2) Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
a. Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah
tersebut.
b. Malaysia, meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang
terdapat dalam wilayah tersebut.
c. Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang
terdapat dalam wilayah tersebut.
(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan
bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia
dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
Pasal 5
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 Tentang
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional
ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak
Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/0266e33d3f546cb5436a10798e657d97.txt · Last modified: by 127.0.0.1