peraturan:0tkbpera:0245952ecff55018e2a459517fdb40e3
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 112/PJ./1996
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September
1996, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan
Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh
Akuntan Publik tersebut dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 28) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 Tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan
Publik;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan
Tenaga Ahli Tertentu untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.
Pasal 1
(1) Akuntan Publik yang dapat ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan PPN dan PPn BM, adalah Akuntan Publik yang selain telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 juga harus memenuhi persyaratan bahwa Akuntan Publik
tersebut tidak sedang dalam "pembinaan" BPKP.
(2) Tenaga Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 adalah Tenaga Pemeriksa yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya memiliki ijazah Sarjana Muda Akutansi;
b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. Memiliki pengalaman kerja sebagai pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Berstatus sebagai pegawai tetap pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
e. Telah mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM
sebelum melaksanakan tugasnya melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM.
(2) Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang telah mengikuti penataran
Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diberikan sertifikat penataran.
Pasal 3
Penunjukan Akuntan Publik untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut :
a. Kepada Kantor Akuntan Publik diberitahukan secara tertulis tentang kesempatan untuk ditunjuk
sebagai tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan
menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini.
b. Kantor Akuntan Publik yang bersedia untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli guna melakukan pemeriksaan
Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM menyampaikan kesediaannya kepada Direktur Jenderal Pajak
dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran I.1 yang dilampiri dengan Daftar Nama
Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran
I.1.1 Keputusan ini.
c. Direktur Jenderal Pajak setelah menerima kesediaan dari Kantor Akuntan Publik, menyampaikan
Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn
BM kepada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dengan menggunakan formulir pada Lampiran
II dan Lampiran II.1 Keputusan ini.
d. Kantor Akuntan Publik wajib meneliti Daftar Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai PKP yang berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996
tanggal 3 September 1996, tidak diperkenankan dilakukan PSL oleh Akuntan Publik dan atau Tenaga
Pemeriksa dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran II.2.1.
e. Surat Perintah Kerja diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kantor Akuntan Publik setelah
dipenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf d dengan menggunakan formulir sesuai contoh
pada Lampiran III yang dilampiri dengan Daftar PKP yang harus di PSL dengan menggunakan formulir
sesuai contoh pada Lampiran III.1 Keputusan ini.
f. Kantor Akuntan Publik setelah menerima Surat Perintah Kerja menyampaikan Daftar Nama Akuntan
Publik dan Tenaga Pemeriksa yang akan ditugaskan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
beserta photo sebagai kelengkapan untuk pembuatan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut dengan
formulir sesuai contoh pada Lampiran II.3 dan II.3.1.
Pasal 4
(1) Setiap Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk untuk
melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilengkapi dengan Tanda Pengenal
yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.
(2) Direktur Pemeriksaan Pajak memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
Sederhana Lapangan terhadap Pengusaha Kena Pajak seperti yang tercantum pada Lampiran dari
Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
(3) Sebelum melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, Akuntan Publik dan atau Tenaga Pemeriksa
wajib mempelajari berkas PPN dan PPn BM serta berkas data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
(4) Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa wajib mengikuti tata cara Pemeriksaan Sederhana Lapangan
PPN dan PPn BM seperti tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan sederhana Lapangan wajib
dibuat sesuai dengan bentuk seperti tercantum pada Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan ini.
(2) Akuntan Publik dan Tenaga Pemeriksa wajib membuat ringkasan atas setiap temuan selama
pemeriksaan berjalan dan menuangkannya dalam bentuk lampiran tersendiri untuk kemudian
bersama-sama dengan konsep Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan disampaikan kepada Tim
Penelaah untuk ditelaah.
Apabila dari hasil penelaahan terdapat koreksi, maka koreksi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh
Akuntan Publik yang bersangkutan.
(3) Hasil Pemeriksaan diberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan konsep
Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang telah ditelaah oleh Tim Penelaah.
PKP diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan
menyampaikannya kepada Kantor Akuntan Publik dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak
tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Apabila PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan,
maka PKP diminta menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan yang dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Dalam hal tanggapan PKP menyatakan tidak setuju baik sebagian maupun seluruh hasil pemeriksaan,
maka tanggapan PKP tersebut dibahas bersama antara Kantor Akuntan Publik dengan Tim Penelaah.
Hasil pembahasan antara Kantor Akuntan Publik dan Tim Penelaah ditindaklanjuti dengan Closing
Conference (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak
diterimanya surat tanggapan dari PKP. Hasil Closing Conference dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik dan PKP yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
(4) Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan oleh Akuntan Publik kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dan atas penyerahan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Tanda
Terima dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran VII Keputusan ini.
(5) Apabila dalam Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang diterima oleh KPP tersebut masih
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan koreksi atas kesalahan dan atau kekeliruan
tersebut.
(6) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang telah dikoreksi tersebut, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak membuat Nota Penghitungan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat
ketetapan pajak.
(7) Kertas Kerja Pemeriksaan Sederhana Lapangan disimpan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan dan
apabila sewaktu-waktu diperlukan wajib dipinjamkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1) Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus diselesaikan oleh Kantor Akuntan Publik
dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja.
(2) Apabila terdapat data yang belum atau tidak dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan yang dapat mengakibatkan bertambahnya pajak yang terutang atau adanya indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan penemuan tersebut
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(3) Pemeriksaan Sederhana Lapangan dinyatakan selesai apabila Laporan Pemeriksaan Pajak telah
diserahkan kepada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 7
(1) Kantor Akuntan Publik dapat mengajukan penawaran besarnya imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dibahas dan disepakati bersama.
(2) Besarnya imbalan yang diberikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk setiap pemeriksaan ditentukan
berdasarkan jam kerja dan tarif per jam yang telah disepakati antara Direktur Jenderal Pajak dengan
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.
(3) Pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan setelah diterimanya
permohonan pembayaran dari Kantor Akuntan Publik yang dilampiri dengan Tanda Terima Laporan
Pemeriksaan Pajak dari KPP, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VII.1, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1992 tanggal
11 Maret 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/0245952ecff55018e2a459517fdb40e3.txt · Last modified: by 127.0.0.1