peraturan:0tkbpera:023b39a74b7b4acd060dedc0431c3dbc

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-1209/PJ.09/2016
Segera
Satu berkas

Strategi Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama, dan Kehumasan pada Periode II dan III Program Amnesti Pajak

21 Oktober 2016

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia

 

Pelaksanaan Program Amnesti Pajak Periode I (1 Juli - 30 September 2016) menghasilkan 373.598 Surat Pernyataan dengan total deklarasi harta sebesar Rp.3.625 Triliun dan nilai tebusan Rp.89,2 Triliun. Kami percaya capaian tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak dan kami ucapkan terima kasih atas upaya bersama ini.

Pada periode II, waktu pelayanan Amnesti Pajak bersamaan dengan kegiatan pengamanan penerimaan pajak tahun 2016, dan periode III, kegiatan Amnesti Pajak bersamaan dengan penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan hasil Rapat Kerja dan Koordinasi Khusus Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) yang berkaitan dengan strategi P2humas dalam rangka pelaksanaan Program Amnesti Pajak Periode II dan III, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP diminta untuk tetap melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, kerjasama, dan kehumasan Amnesti Pajak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dalam surat-surat Direktur P2Humas terkait.

2.

Wajib Pajak (WP) yang menjadi target penyuluhan, pelayanan, kerjasama dan kehumasan program Amnesti Pajak untuk periode II dan III adalah:

 

a.

Pelaku Usaha Omzet s.d. Rp 4,8 Miliar, selanjutnya disebut dengan UMKM,

 

b.

WP Besar dan Prominent yang Belum Ikut Amnesti Pajak,

 

c.

Penunggak Pajak dan WP yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan, dan

 

d.

WP Baru/Belum Terdaftar dan WP NE.

3.

Kegiatan Penyuluhan terkait Program Amnesti Pajak Periode II dan III antara lain:

 

a.

Terhadap segmentasi WP pada poin 2 di atas dilakukan dengan:

 

 

1)

inventarisasi Wajib Pajak;

 

 

2)

koordinasi dan kerja sama/kemitraan dengan pihak ketiga, dan atau tokoh masyarakat;

 

 

3)

lebih mengarahkan pada sosialisasi yang bersifat bimbingan teknis dengan mengaktifkan helpdesk di tempat sosialisasi;

 

 

4)

menyelenggarakan kelas pajak;

 

 

5)

menggunakan asosiasi/pihak lain sebagai pihak penyelenggara;

 

 

6)

prosedur rutin (surat, visit, tatap muka dengan Kepala Kanwil DJP/KPP).

 

b.

Kegiatan penyuluhan Amnesti Pajak periode II dan III lebih memberikan informasi atas materi sebagai berikut:

 

 

1)

Manfaat Amnesti Pajak bagi Wajib Pajak;

 

 

2)

Kemudahan prosedur bagi Wajib Pajak UMKM;

 

 

3)

Keringanan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak UMKM;

 

 

4)

Tata cara pengisian Surat Pernyataan Harta secara manual; dan

 

 

5)

Kewajiban pajak yang muncul setelah Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak.

 

c.

Dalam melakukan kegiatan penyuluhan, diperlukan penggunaan bahasa sederhana untuk tujuan lebih persuasif kepada masing-masing target penyuluhan, seperti:

 

 

1)

Penekanan kata keadilan dan gotong royong nasional untuk target WP UMKM;

 

 

2)

Mengingatkan kembali adanya Automatic Exchange of Information (AEOI) bagi target WP Besar;

 

 

3)

Penekanan adanya jaminan kerahasiaan data untuk target WP Besar/Prominent;

 

 

4)

Penambahan informasi mengenai pemanfaatan alternatif pembiayaan uang tebusan oleh perbankan, dan penjelasan mengenai perhitungan pokok tunggakan jika pernah mengangsur kepada target Penunggak pajak,

 

 

serta agar disampaikan bahwa DJP selalu siap untuk memberikan bimbingan kepada seluruh target audiens.

4.

Kegiatan Pelayanan terkait Program Amnesti Pajak Periode II dan III antara lain:

 

a.

Kepala Kanwil bertindak sebagai Penanggung Jawab dalam mengarahkan dan melakukan monitoring seluruh kegiatan program Amnesti Pajak di wilayah unit kerjanya. Sementara Kepala KPP sebagai Ketua Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta, bertanggung jawab mengkoordinir pelayanan Amnesti Pajak di unit kerjanya.

 

b.

Kanwil DJP dan KPP melaksanakan Standar Pelayanan Amnesti Pajak sesuai Surat Direktur P2Humas Nomor **S-872/PJ.09/2016** tentang Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama dan Kehumasan Terkait Pengampunan Pajak, hal- hal yang diatur meliputi:

 

 

1)

Jam pelayanan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-09/PJ/2013** tentang Panduan Pelayanan Prima DJP, adalah pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat, kecuali ditentukan lain.

 

 

2)

Pemberian layanan tetap dilaksanakan pada jam istirahat;

 

 

3)

Dalam kondisi tertentu, Kepala Kantor dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan sehingga seluruh permohonan sehubungan Amnesti Pajak yang diterima dapat diselesaikan pada hari yang sama.

 

 

4)

Kepala Bidang P2Humas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan Amnesti Pajak di KPP, KP2KP, dan Tempat Tertentu pada masing-masing Kanwil DJP termasuk memastikan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta lampirannya dikelola dengan baik.

 

c.

Selain yang telah diatur tersebut, Kanwil DJP dan KPP melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

 

 

A.

Kanwil DJP

 

 

 

Kanwil DJP menyiapkan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, dan strategi pelayanan lainnya dalam rangka Amnesti Pajak sebagai berikut:

 

 

 

1.

Sumber Daya Manusia

 

 

 

 

a)

membagi SDM dan mengalokasikan untuk pelayanan Amnesti Pajak, pengamanan penerimaan, dan penerimaan SPT Tahunan dengan melibatkan seluruh pegawai Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP.

 

 

 

 

b)

mengevaluasi beban kerja KPP pada periode I Amnesti Pajak, untuk KPP yang memiliki beban kerja rendah (jumlah penerimaan SPH sedikit) dapat diperbantukan pada KPP yang memiliki beban kerja tinggi (jumlah penerimaan SPH banyak).

 

 

 

 

c)

dapat menugaskan pegawai dengan pembagian shift sesuai kondisi dan kebutuhan, meliputi petugas pengarah layanan (usher), helpdesk, penerima, peneliti, pemberkasan, pendaftaran NPWP, dan viewer excel (jika diperlukan).

 

 

 

2.

Sarana dan prasarana

 

 

 

 

Kanwil DJP menyiapkan sarana dan prasarana, meliputi:

 

 

 

 

a)

menambah helpdesk,

 

 

 

 

b)

dapat menyediakan tempat tertentu untuk WP Prominent,

 

 

 

 

c)

dapat menyiapkan loket khusus untuk kaum manula, ibu hamil dan kaum difabel,

 

 

 

 

d)

menambah sarana dan prasarana, antara lain meja, kursi, komputer untuk petugas penerima, peneliti, helpdesk, dan viewer excel, fomulir SPH, media CD writer, dan media digital compact disk (CD) untuk penyimpanan softcopy SPH (jika diperlukan WP).

 

 

 

 

e)

menyediakan media sosialisasi meliputi leaflet dan infografis Amnesti Pajak.

 

 

 

3.

Menyusun strategi pelayanan lainnya pada periode II dan III, meliputi:

 

 

 

 

a.

mapping KPP yang memiliki wilayah dimana terdapat sentra UMKM, untuk dijadikan Tempat Tertentu Pelayanan Amnesti Pajak di KPP sebagai perpanjangan tangan Kanwil DJP,

 

 

 

 

b)

mengkoordinasikan KPP untuk melaksanakan kegiatan ekstensifikasi WP baru yang merupakan pelaku UMKM di wilayah kerjanya. Selanjutnya terhadap WP baru tersebut, KPP melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

 

1)

mendorong untuk memanfaatkan Amnesti Pajak; dan

 

 

 

 

 

2)

menyiapkan petugas pendaftaran NPWP untuk mengantisipasi tingginya permohonan NPWP.

 

 

 

 

c)

mengantisipasi beban puncak penerimaan SPH termasuk mengantisipasi kondisi kahar,

 

 

 

 

d)

pengaturan antrean, meliputi pengaturan jumlah berkas SPH yang disampaikan secara kolektif, misalnya maksimal 2 (dua) berkas SPH dan pemisahan nomor antrean antara Wajib Pajak yang datang langsung dan yang disampaikan melalui kuasanya, seperti konsultan atau wakil Wajib Pajak.

 

 

 

4.

mengingatkan Ketua Subtim Penerima/Peneliti di Tempat Tertentu untuk segera melakukan persetujuan (approval) atas penerimaan berkas SPH dan lampirannya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam aplikasi Amnesti Pajak, dan memantau penyelesaian SPH sampai dengan penerbitan Surat Keterangan agar tidak lewat waktu,

 

 

B.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 

 

 

KPP sebagai tempat penerimaan SPH agar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Direktur P2Humas Nomor **S-872/PJ.09/2016** tentang Pelaksanaan Penyuluhan, Pelayanan, Kerjasama dan Kehumasan Terkait Amnesti Pajak, dan hal-hal lainnya meliputi:

 

 

 

1.

membagi dan mengalokasikan SDM dalam rangka pelayanan Amnesti Pajak, pengamanan penerimaan, dan penerimaan SPT Tahunan dengan melibatkan KP2KP sesuai dengan kondisi dan beban kerja KPP,

 

 

 

2.

Mengalokasikan SDM untuk petugas di Tempat Tertentu sebagai perpanjangan tangan Kanwil DJP,

 

 

 

3.

menambah sarana dan prasarana, antara lain meja, kursi, komputer untuk petugas penerima, peneliti, helpdesk, dan viewer excel, fomulir SPH, media CD writer, dan media digital compact disk (CD) untuk penyimpanan softcopy SPH (jika diperlukan WP).

 

 

 

4.

menyediakan media sosialisasi meliputi leaflet dan infografis Amnesti Pajak.

5.

Kegiatan Kerjasama dan Kehumasan terkait Program Amnesti Pajak Periode II dan Ill antara lain:

 

a.

Strategi Kehumasan Eksternal dan Internal dalam rangka pelaksanaan Program Amnesti Pajak Periode II dan III yang berisikan Target Audiens, Skala Prioritas, Pesan Kunci, Materi Publikasi dan Saluran yang dipakai terdapat pada lampiran I surat ini.

 

b.

Strategi Kehumasan yang terdapat pada lampiran I surat ini merupakan pedoman untuk menyeragamkan kegiatan dalam rangka publikasi Program Amnesti Pajak Periode II dan III, namun seluruh unit kerja diberikan keleluasaan untuk mengatur jadwal kegiatan berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran pada masing-masing unit kerja.

 

c.

Unit kerja diharapkan meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu asosiasi, instansi, lembaga dan media yang mempunyai cabang atau afiliasi di wilayah kerja masing-masing unit.

 

d.

Strategi untuk memaksimalkan saluran komunikasi melalui kerjasama dengan pihak ketiga terdapat dalam lampiran II surat ini.

6.

Untuk bahan sosialisasi, penyuluhan, dan publikasi selanjutnya menggunakan UMKM*, dengan memberi tanda (*) dan diberikan penjelasan/footnote sebagai berikut “Orang Pribadi atau Badan Usaha yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan 4,8 miliar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas”.

7.

Bahan sosialisasi, penyuluhan dan publikasi berkaitan dengan Amnesti Pajak tersedia di Portal P2Humas dengan alamat http:%%//%%p2humas.intranet. pajak.go.id/.

8.

Apabila tidak ditentukan lain, kegiatan P2Humas terkait Amnesti Pajak yang dilakukan hendaknya memperhatikan anggaran tahunan yang tersedia di masing- masing unit kerja.

 

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.

 

Plh.

Direktur,

ttd.

Anita Widiati
NIP  19661013 199201 2 001

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.

Direktur Jenderal Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

Kp.:PJ.093/PJ.0931/2016

 

 

 

 

timtkb/liendza, 21/10/2016

 

peraturan/0tkbpera/023b39a74b7b4acd060dedc0431c3dbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1