peraturan:0tkbpera:0233f3bb964cf325a30f8b1c2ed2da93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.42/1992
TENTANG
PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM
YANG DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK TAHUN LALU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan tentang hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan
sebagai berikut :
1. Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus yang tidak
berhak mendapatkan pembagian laba atau dividen, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak
Penghasilan 1984 adalah biaya perusahaan dan dibebankan dalam tahun dibayarkannya bonus,
gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut.
Apabila untuk penghitungan besarnya pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem
kepada karyawan atau pengurus tersebut diatas dipakai dasar laba setelah pajak pada tahun yang
lalu, maka hal tersebut tidak menghilangkan sifat bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem
tersebut sebagai biaya perusahaan.
2. Bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan
dan dibebankan kepada laba setelah pajak tahun yang lalu, tidak diperkenankan untuk dikurangkan
dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Disamping itu atas
bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham tersebut
diperlakukan sebagai dividen dan atas pembayarannya harus dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
3. Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bukanlah pemegang saham, oleh karena
itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada Direksi dan Komisaris
BUMN/BUMD adalah biaya perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 dan dibebankan dalam tahun dimana bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem
tersebut dibayarkan.
Dengan penegasan ini maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/0233f3bb964cf325a30f8b1c2ed2da93.txt · Last modified: by 127.0.0.1