peraturan:0tkbpera:022e0ee5162c13d9a7bb3bd00fb032ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 243/PJ.311/1999
TENTANG
JASA CLEANING SERVICE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 1999 mengenai sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mohon penegasan apakah jasa cleaning service oleh perusahaan jasa
cleaning service termasuk dalam pengertian jasa pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 dimana
atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23.
2. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 3 huruf f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 antara lain ditegaskan bahwa jenis jasa lain yang atas
imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 adalah jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan. Besarnya perkiraan penghasilan
neto atas imbalan sehubungan dengan jasa pembersihan adalah 10%.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa cleaning service termasuk
jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan jasa cleaning
service sehubungan dengan jasa cleaning service dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau
1,5% dari imbalan bruto.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/022e0ee5162c13d9a7bb3bd00fb032ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1