peraturan:0tkbpera:0224cd598e48c5041c7947fd5cb20d53
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 237/PJ.23/1984
TENTANG
NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA
MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN
TAHUN 1944
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa bagi Wajib Pajak yang walaupun terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan
1944, namun sasaran-sasaran dari Sistem Perpajakan Nasional yang tidak bertentangan dengan
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 perlu diperhatikan pula;
2. bahwa para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan
1944, perlu ditetapkan penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau dalam natura
untuk tahun 1984;
Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 penuntun bagi para majikan/pengusaha untuk pemotongan Pajak Pendapatan atas gaji, upah,
honorarium dan sebagainya tahun 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN DENGAN
PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN
1944.
Pasal 1
MAKANAN
Nilai uang pemberian makanan oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau karyawati ditetapkan menurut
harga beli.
Pasal 2
PERUMAHAN
Jika pegawai, karyawan atau karyawati menempati rumah milik majikan atau bukan milik majikan yang
ditunjuk dan atas biaya majikannya, maka nilai uang pemberian termasuk perabot rumah tangga, pemakaian
listrik, air ledeng dan sebagainya ditetapkan sebesar biaya yang dikeluarkan oleh majikan untuk pemberian
perumahan tersebut, termasuk pengeluaran-pengeluaran lainnya berkenaan dengan ini.
Pasal 3
PERUMAHAN BESERTA MAKANAN
a. Nilai uang pemberian perumahan beserta makanan dihitung dengan menjumlahkan nilai-nilai uang
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 keputusan ini.
b. Dalam hal pemberian perumahan beserta makanan berupa penempatan pegawai, karyawan atau
karyawati di rumah penginapan, mess atau hotel atas biaya majikan, maka nilai uangnya ditetapkan
sebesar pengeluaran untuk biaya tersebut.
Pasal 4
PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Nilai uang pemberian pakaian dan/atau perlengkapan kerja oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau
karyawati ditetapkan dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan kerja yang hanya dapat dipakai untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari, untuk sebanyak-banyaknya tiga stel setahun dan nilai uang
pemberian pakaian/perlengkapan kerja khusus untuk perlindungan pegawai, karyawan atau
karyawati bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau
karyawati yang bersangkutan.
b. Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan lainnya yang tidak tergolong dalam pengertian
huruf a diatas, ditetapkan menurut harga beli.
Pasal 5
PEMBERIAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR
Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan kepada pegawai, karyawan atau
karyawati ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai uang pemberian pengangkutan untuk antar jemput para pegawai, karyawan atau karyawati
pulang pergi kantor, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau karyawati yang
bersangkutan.
b. Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan yang berada di bawah
penguasaan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan dan/atau yang dapat dipakai juga
oleh pegawai, karyawan atau karyawati untuk keperluan pribadi dan/atau keluarganya ditetapkan
sebesar penyusutan dan/atau biaya eksploitasi yang dibayarkan yang dibebankan untuk menghitung
laba kena pajak majikan yang bersangkutan untuk kendaraan itu.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemungutan Pajak Pendapatan atas gaji, upah,
honorarium dan sebagainya yang terhutang oleh majikan dalam tahun-tahun takwim atau masa-masa pajak
sesudah tanggal 31 Desember 1983.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/0224cd598e48c5041c7947fd5cb20d53.txt · Last modified: by 127.0.0.1