peraturan:0tkbpera:022400dffec5b4477f760ca0e7449d73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 434/PJ.5/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kami
dapat menyetujui agar kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal
Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang
tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan yang
nama-nama investornya tercantum dalam daftar sebagaimana terlampir, masih dapat diberikan fasilitas
penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
577/KMK.00/1989.
2. Penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut pada butir 1 hanya dapat diberikan kepada investor
dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan/pemberitahuan
tersebut pada butir 1.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/022400dffec5b4477f760ca0e7449d73.txt · Last modified: by 127.0.0.1