peraturan:0tkbpera:02180771a9b609a26dcea07f272e141f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.6/1997
TENTANG
PETUNJUK PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal
28 Oktober 1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas
dan Panasbumi serta Pembayarannya dan adanya penyempurnaan dasar penentuan hasil produksi
pengusahaan sumberdaya panasbumi serta semakin berkembangnya usaha bidang pengusahaan sumberdaya
Panasbumi, dengan ini disampaikan penjelasan pengenaan PBB atas objek Pajak PBB Usaha Bidang
Pertambangan/Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi sebagai berikut :
I. Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Energi Panasbumi adalah air dan/atau uap panasbumi alami, panasbumi alami, dan energi
yang terkandung di dalamnya, yang dihasilkan dari atau terciptanya oleh, atau yang dapat
diambil dari panas alami bumi atau panasbumi, yang berasal dari bawah permukaan bumi
dalam bentuk panas atau energi, yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga
listrik;
2. Hasil Produksi adalah seluruh jumlah air dan/atau uap panasbumi yang diperoleh dari proses
eksploitasi sumberdaya panasbumi yang digunakan sebagai sumber energi dan/atau listrik
yang dihasilkan dari unit pembangkit listrik selama jangka waktu satu tahun kalender yang
dinyatakan dalam ukuran Kilo Watt hour (KWh);
3. Pengusaha Sumberdaya Panasbumi adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB)/Joint Operation Contract
(JOC), dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala Kecil yang semata-
mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk menghasilkan uap
panasbumi guna pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu menghasilkan uap
panasbumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
II. Pendaftaran dan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Penerbitan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT)
1. Pendaftaran objek pajak
a. Pendaftaran objek pajak atas Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang dikelola
oleh Pertamina dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah dengan cara
mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) yang
diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, dan
setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali
kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
Sedangkan data hasil produksi dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat
dengan tembusan kepada Dinas Penerimaan Dana Pertamina Pusat.
b. Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya
Panasbumi yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB)
dilaksanakan oleh Kontraktor KOB dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek
Pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdekat atau
dari Divisi Panasbumi Pertamina Pusat, dan setelah diisi dengan jelas, benar,
lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari para Kontraktor KOB dikonfirmasikan terlebih
dahulu dengan data yang ada di Divisi Panasbumi Pertamina Pusat untuk diteruskan
kepada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya
Panasbumi yang dikelola oleh Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi
Skala Kecil dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Pemegang ljin Pengusahaan Sumberdaya
Panasbumi Skala Kecil dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam
rangkap 3 (tiga) yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
yang bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan
ditandatangani dikirimkan kembali kepada Kantor Pelayanan PBB yang
bersangkutan.
Data hasil produksi oleh Kantor Pelayanan PBB selanjutnya diteruskan kepada
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
d. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan
Bangunan, untuk objek pajak :
(1) Yang digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi,
Eksploitasi dan lain-lainnya disampaikan oleh Direktorat Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Data Hasil Produksi ditatausahakan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal
28 Oktober 1997 yang dituangkan dalam Daftar Rincian Angka Perbandingan
Tertimbang dan Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah
Tingkat II. Daftar dimaksud disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB
yang bersangkutan.
e. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak usaha bidang pengusahaan
sumberdaya panasbumi adalah sebagaimana terlampir.
2. Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Bumi Produktif adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya
Panasbumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/produksi.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan sebesar 10 kali harga jual hasil energi
Panasbumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
b. Bumi Belum Produktif, meliputi :
1. Bumi penyelidikan umum adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan
Sumberdaya Panasbumi yang sedang/akan dilakukan penyelidikan secara
geologi umum, dengan maksud untuk membuat peta geologi pendahuluan
yang memuat lokasi dan adanya kenampakan Panasbumi.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual
Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.
2. Bumi eksplorasi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan
Sumberdaya Panasbumi yang telah diduga adanya sumberdaya panasbumi
yang perlu diteliti lebih seksama besar cadangan dan karakteristiknya.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual
Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46.
3. Bumi cadangan produksi adalah bumi di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan
Sumberdaya Panasbumi yang telah dipastikan mengandung cadangan
sumberdaya panasbumi dan sewaktu-waktu siap diproduksi.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai J
Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 45.
c. Tanah kosong/lain-lain adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa
Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, tanah pengamanan dan tanah
emplasemen.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual
Objek Pajak tanah yang berada di sekitarnya.
d. Tanah pengamanan adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa
Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang digunakan sebagai pengamanan
bangunan dan atau pengamanan lingkungan.
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan/memperhatikan Nilai Jual Objek
Pajak tanah yang berada di sekitarnya.
e. Tanah emplasemen adalah tanah di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa
Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang terdapat bangunan-bangunan (kantor,
PLTP, gudang, sarana olah raga, sarana kesehatan, sarana sosial, perumahan
karyawan serta sarana lainnya).
Nilai Jual Objek Pajak-nya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
3. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
a. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pimpinan
Pertamina di Daerah dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala
Kecil, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengusulkan perhitungan
pengenaan PBB Pengusahaan Panasbumi dengan dilampiri Surat Pemberitahuan
Objek Pajak rangkap kedua dan konsep usulan Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi Dan Bangunan selambat-lambatnya pada
bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
b. Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Daftar Rincian Angka Perbandingan
Tertimbang serta Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah Tingkat II
yang diterima dari Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya oleh Kantor
Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah diterima.
c. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan
persetujuan atas usul perhitungan pengenaan PBB Panasbumi dari Kantor Pelayanan
PBB.
d. Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor
Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB per Dati II
dalam rangkap 3 (tiga) :
(1) Rangkap pertama dan rangkap kedua dikirimkan ke Direktorat Pajak Bumi
dan Bangunan, dan rangkap pertama setelah diteliti oleh Direktorat PBB
akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
(2) Rangkap ketiga untuk arsip di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
yang bersangkutan.
e. Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi adalah sebagaimana terlampir.
III. Ketentuan Lain-Lain
1. Tata cara pembayaran PBB Pertambangan/Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi mengacu
pada tata cara pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-59/PJ.6/1994 tanggal 13 September 1994 perihal Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Usaha Bidang Pertambangan Panas Bumi dan SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995
lampiran III butir 3.2. yang mengatur pengenaan PBB Pertambangan Panasbumi, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/02180771a9b609a26dcea07f272e141f.txt · Last modified: by 127.0.0.1