peraturan:0tkbpera:020bf2c45e7bb322f89a226bd2c5d41b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1993
TENTANG
TINDAK LANJUT LARANGAN PENERBITAN GIRIK, KEKITIR, PETUK D, KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP. PBB.41)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993
perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Para Kepala Kantor Pelayanan PBB tidak dibenarkan lagi memberikan pelayanan yang berhubungan
dengan sebagaimana dimaksud pada pokok surat yang meliputi :
a. pembuatan salinan girik karena hilang, rusak, mutasi, pembetulan luas tanah;
b. pemberian keterangan atau riwayat tanah untuk kepentingan pembuatan sertifikat, IMB,
c. pencatatan pada Buku c dalam rangka pembebasan tanah, atas permintaan Bank atau BUPN
karena girik/daftar keterangan tanah sedang dijaminkan oleh Wajib Pajak;
d. legalisasi fotocopy girik, surat keterangan/riwayat tanah;
e. pengukuran ulang, penunjukan lokasi, dan hal-hal lain yang dikaitkan dengan penentuan
status hukum/hak atas tanah.
Dalam hal masyarakat memerlukan pelayanan yang berhubungan dengan penentuan status hukum/
hak atas tanah disarankan agar menghubungi Kantor Pertanahan setempat, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tanggal 1 Agustus
1962, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.26/DDA/1970 tanggal 14 Mei 1970 juncto
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : Reg. 34.K/Sip/1960 tanggal 10 Pebruari 1960.
2. Dalam hal memenuhi panggilan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun instansi
Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan masalah girik, agar tetap berpedoman kepada : Instruksi
Menteri Keuangan RI Nomor : 05/IMK.01/ 1978 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-21/PJ.7/1991 tanggal 26 September 1991.
3. Kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya berada di eks daerah lama (Jawa, Bali
Lombok, Sumbawa, Sulawesi Selatan) diminta untuk segera :
a. Menghubungi Kantor-Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan Buku C dengan catatan
bahwa Buku C yang akan diserahkan, terlebih dahulu diteliti dan ditutup dengan garis merah,
diberi tanggal, dan diparaf pada setiap halaman oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
atau Kepala Seksi Penetapan (contoh lampiran I). Penyerahan Buku C tersebut agar
disaksikan oleh Pemerintah Daerah Tk.II dalam hal ini Bagian Pemerintahan dan Bagian
Hukum, serta dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
Bakorstranasda Serah terima tersebut agar dilengkapi dengan Berita Acara sebagaimana
contoh lampiran II.
b. Menyebarluaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 2
7 Maret 1993 kepada instansi terkait dan masyarakat. Dengan ini ditegaskan bahwa seluruh
aturan yang bertentangan dengan surat edaran tersebut seperti surat edaran Nomor : SE-14/
PJ.7/1988 tanggal 2 Mei 1988 dan Nomor : SE-26/PJ.6/1988 tanggal 3 April 1988, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
c. Menyurati Kantor Pertanahan setempat dan para Notaris/PPAT yang intinya agar tidak
menggunakan girik sebagai dasar penentuan status hukum/hak atau alas hukum dalam
peralihan hak atas tanah. Disamping itu bersama-sama dengan Kantor Pertanahan setempat
melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang intinya bahwa dalam rangka penerbitan
sertifikat maupun pengurusan hak atas tanah, tidak diperlukan lagi girik/kekitir/petuk D/daftar
keterangan obyek pajak (KP.PBB.41)
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/020bf2c45e7bb322f89a226bd2c5d41b.txt · Last modified: by 127.0.0.1