peraturan:0tkbpera:01eee509ee2f68dc6014898c309e86bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.4/1991
TENTANG
PERMOHONAN PINDAH WP KE KPP DIMANA KANTOR PUSAT BADAN BERTEMPAT KEDUDUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk pada Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8
Februari 1991 dan butir 4 (2) Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Februari 1991, akhir-akhir
ini beberapa Wajib Pajak BUMN/PMA telah mengajukan permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA (dimana
badan selama ini terdaftar) ke KPP dimana Kantor Pusat badan tersebut bertempat kedudukan. Sebelum
permohonan pindah dari WP tersebut dikabulkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat (5) UU No. 7/1984 menyebutkan dimana suatu badan berada, bertempat tinggal atau
berkedudukan ditentukan menurut keadaan. Dari segi fiskal suatu badan dianggap berkedudukan
ditempat dimana management secara efektif dilaksanakan, yaitu tempat darimana pimpinan
perusahaan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Dengan demikian untuk keperluan fiskal
tempat kedudukan yang tercantum dalam akte pendirian atau anggaran dasar perusahaan tidaklah
menentukan.
2. Dengan kepindahan Wajib Pajak badan ke KPP dimana badan bertempat kedudukan, Wajib Pajak
yang bersangkutan haruslah mendapat pelayanan dan pengawasan yang lebih baik daripada di KPP
dimana Wajib Pajak selama ini terdaftar, sehingga perlu diperhatikan kemampuan KPP dan UPP yang
akan menangani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pindah tersebut.
3. Wajib Pajak BUMN/Badan Asing/PMA yang ingin pindah ke KPP dimana Kantor Pusatnya berkedudukan
harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala
Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan. Permohonan harus dilampiri
akte pendirian dan akte perubahannya yang berkaitan dengan tempat kedudukan badan dan daftar
nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta alamatnya.
4. Kepala Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan hendaklah melakukan
penelitian mengenai tempat kedudukan badan yang bersangkutan dan memberikan tanggapan dan
saran kepada Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan pindah WP tersebut. Hasil
penelitian Kepala Kantor Wilayah akan menjadi bahan pertimbangan bagi dikeluarkannya keputusan
mengenai penetapan tempat kedudukan badan dimaksud.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/01eee509ee2f68dc6014898c309e86bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1