peraturan:0tkbpera:01daa090f0d5693d97c90755a54fa204
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2554/PJ.52/1996
TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI u.p. Kepala Biro Hukum dan Humas
Nomor : B.VI/2/KU.03.1/3999/96 tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh
siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
pengimpor atau tidak, terutang PPN.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan
PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk,
yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973.
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah.
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu :
Jenis Barang : Daging Kalengan "Qurbani Meat" Corned Mutton Halal
Asal Barang : Australia
Banyaknya : 600 cartons, 6216 kg,
adalah merupakan barang hadiah yang akan dibagikan kepada kaum muslimin Indonesia yang
berhak menerimanya dan tidak diperjualbelikan, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui
PPN/PPn BM tidak dipungut.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud,
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/01daa090f0d5693d97c90755a54fa204.txt · Last modified: by 127.0.0.1