peraturan:0tkbpera:01d8bae291b1e4724443375634ccfa0e
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 87/PJ./1995

                              TENTANG

 PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN 
     BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan kualitas 
    pendidikan serta pengadaan prasarana pendidikan yang memadai;
b.  bahwa penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh   yayasan 
    atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan dapat dipergunakan untuk keperluan
    biaya operasional sehari-hari yayasan atau untuk dana pembangunan gedung dan prasarana 
    pendidikan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pengakuan penghasilan 
    dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan bagi yayasan atau organisasi 
    yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN 
BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DIBIDANG PENDIDIKAN


                        Pasal  1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Yayasan adalah yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal 
    mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi;
b.  Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk 
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh 
    penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak 
    Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan;
c.  Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan
    seperti :
    1)  pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
    2)  gedung sarana pendidikan;
    3)  asrama  mahasiswa;
    4)  rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
    5)  peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
    6)  sarana olah raga;
    7)  inventaris kantor.


                        Pasal 2

(1)     Dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yayasan dapat mengakui dana 
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
    sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan
    tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang 
    bersangkutan.

(2)     Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
    a.  sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan 
        prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana 
        pendidikan;
    b.  Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada 
        tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan 
        gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening 
        modal yayasan.

(3) Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan
    prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan
    kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan 
    Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 5 huruf b.

(4) Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) 
    tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.

(5) Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga 
    atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.  


                        Pasal 3

(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yayasan tidak 
    menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka dana
    pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan 
    Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.

(2)     Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak 
    digunakan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi 
    sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 4

Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana 
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh dilakukan 
penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 5

Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
a.  pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan 
    yang digunakan setiap tahun;
b.  pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada 
    tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan 
    selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c.  Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana    pendidikan
    dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur 
Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah baik bersama-sama atau 
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1995.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/01d8bae291b1e4724443375634ccfa0e.txt · Last modified: (external edit)