peraturan:0tkbpera:01d8bae291b1e4724443375634ccfa0e
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 87/PJ./1995
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan kualitas
pendidikan serta pengadaan prasarana pendidikan yang memadai;
b. bahwa penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan
atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan dapat dipergunakan untuk keperluan
biaya operasional sehari-hari yayasan atau untuk dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pengakuan penghasilan
dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan bagi yayasan atau organisasi
yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DIBIDANG PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Yayasan adalah yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal
mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi;
b. Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh
penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak
Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan;
c. Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan
seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
Pasal 2
(1) Dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yayasan dapat mengakui dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan
tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang
bersangkutan.
(2) Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan;
b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada
tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening
modal yayasan.
(3) Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b.
(4) Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
(5) Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga
atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.
Pasal 3
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yayasan tidak
menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak
digunakan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 4
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana
pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh dilakukan
penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Pasal 5
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan
yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada
tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1995.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/01d8bae291b1e4724443375634ccfa0e.txt · Last modified: by 127.0.0.1