peraturan:0tkbpera:01ce84968c6969bdd5d51c5eeaa3946a
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 346/KMK.017/2000

                        TENTANG 

                PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan penerapan sistem pencatatan berbasis kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara maka diperlukan suatu "rekening antara" untuk menampung transaksi yang berasal dari 
    pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, dan Pemerintah 
    Daerah;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Moneter Nomor 07/KEP/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971 
    telah dibentuk "rekening antara" untuk tujuan tersebut di atas, yang sekaligus di dalamnya telah pula 
    tetapkan penggunaan dana yang ditampung dalam rekening dimaksud; 
c.  bahwa penggunaan dana yang telah ditetapkan tersebut di atas perlu ditetapkan ulang untuk 
    disesuaikan dengan tuntutan peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan 
    negara, berkaitan dengan penyempurnaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan 
    Rekening Dana Investasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;.

Mengingat :

1.  Undang.-undang Perbendaharaan Indonesia Nomor 9 tahun 1968 tentang Cara Pengurusan dan 
    Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik Indonesia;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3731);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (perum) (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia 1998 Nomor 16); 
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 355/M tahun 1999;
5.  Keputusan Bersama  Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
    Ketua Bapenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tanggal 5 Mei 1995 tentang 
    Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan/penatausahaan, dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri 
    dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;.
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1254/KMK.01/1992 tanggal 15 Desember 
    1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/KMK.017/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 
    Tentang penerusan  Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan pinjaman dalam 
    Rangka Bantuan Luar Negeri;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tanggal 1 Agustus 1994 
    tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk 
    dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN REKENING DANA 
INVESTASI.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

1.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

2.  Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) adalah rekening nomor 502.000.000 atas nama Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia pada Bank Indonesia, yang digunakan untuk menampung penerimaan 
    negara dalam kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3.  Penerusan pinjaman luar negeri adalah pinjaman dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara 
    (BUMN) dan Pemerintah Daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sumber dananya 
    berasal dari pinjaman/hibah luar negeri kepada Pemerintah yang sejak awal oleh pemberi pinjaman/
    hibah luar negeri dimaksudkan untuk diteruskan sebagai pinjaman kepada BUMN, BUMD, atau 
    Pemerintah Daerah tertentu.

4.  Peminjam adalah BUMN, Bank Pemerintah, atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang dapat 
    memperoleh pembiayaan dalam bentuk Pinjaman Berdasarkan Keputusan ini;

5.  Rencana Penggunaan Dana Pinjaman (RPDP) adalah rincian tentang rencana penggunaan dana yang 
    diajukan oleh penerima pinjaman.

6.  Laporan Penggunaan Dana Pinjaman (LPDP) adalah laporan pertanggungjawaban atas penggunaan   
    dana yang telah dicairkan yang dibuat oleh penerima pinjaman.


                        BAB II
             SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN REKENING DANA INVESTASI

                        Pasal 2

Sumber dana Rekening Dana Investasi (RDI) terdiri dari:

a.  Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang 
    diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;

b.  Pembayaran kembali pokok pinjaman yang berasal dari RDI yang dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, 
    Pemerintah Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;

c.  Pembayaran biaya administrasi, denda, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pemberian pinjaman 
    sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" dan "b";

d.  Pengembalian dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pembiayaan investasi dan modal 
    kerja proyek-proyek pemerintah;

e.  Dana APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk RDI guna pembiayaan investasi dan modal kerja 
    proyek-proyek pemerintah;

f.  Pembayaran kembali dana talangan dari RDI yang telah dikeluarkan untuk pembiayaan program 
    Pemerintah.


                        Pasal 3

Penggunaan dana dari RDI adalah untuk :

a.  pembayaran sebagian hutang luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah 
    Daerah, dan penerima pinjaman lainnya;

b.  pembiayaan suatu keperluan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
    ini.


                        Pasal 4

(1) Mekanisme penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf "a", dilakukan dengan 
    penyetoran secara bulanan dana dari RDI ke Rekening BUN atas jumlah yang telah ditetapkan 
    sebelumnya pada. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2) Penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dilakukan serta proyeksi 
    pemenuhan kewajiban penyetoran dana yang akan dilakukan untuk periode tahun anggaran tertentu 
    tidak menutup kemungkinan penyetoran tambahan atas dana dari RDI ke Rekening BUN sehingga 
    jumlah akhir seluruh penyetoran dana dimaksud melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya.


                        Pasal 5

(1) Mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf "b" hanya dapat dilakukan 
    melalui pinjaman.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk :
    a.  Pembiayaan investasi;
    b.  Pembiayaan modal kerja.


                        BAB III
                   KRITERIA KEGIATAN DAN PENERIMA PINJAMAN 
                YANG DAPAT MEMPEROLEH PEMBIAYAAN
                     DARI REKENING DANA INVESTASI

                        Pasal 6

(1) Pembiayaan melalui mekanisme pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat 
    dilakukan untuk keperluan:
    a.  Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang merupakan kebutuhan 
        dasar masyarakat, yang apabila pendanaannya dilakukan secara komersial, maka 
        kemampuan masyarakat belum memungkinkan untuk menjangkau harga barang atau jasa 
        termaksud;
    b.  Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang diperlukan untuk 
        mendukung keberhasilan suatu program Pemerintah, yang apabila pendanaannya dilakukan 
        secara komersial, maka harga barang atau jasa termaksud tidak memungkinkan tingkat 
        penggunaan yang memadai untuk mencapai sasaran keberhasilan program Pemerintah 
        tersebut;
    c.  Pembiayaan untuk menghasilkan/menyediakan barang atau jasa yang harus terjamin 
        ketersediaannya guna menghindarkan kemungkinan terjadinya kerawanan sosial, yang 
        apabila terjadi maka biaya pemulihan yang harus ditanggung Pemerintah akan lebih besar 
        daripada biaya untuk menghasilkan menyediakan barang atau jasa termaksud;
    d.  Pembiayaan untuk mempercepat perkembangan produk perbankan yang mampu mendorong 
        kegiatan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah ke arah kemandirian 
        ekonomi sosial dari kelompok masyarakat termaksud.

(2) Pembiayaan suatu kegiatan berdasarkan ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila didukung 
    data kuantitatif yang membuktikan bahwa kegiatan yang bersangkutan termasuk salah satu cakupan 
    pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui BUMN yang 
    seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman.

(4) BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan 
    sebagai berikut:
    a.  Laporan Keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa syarat oleh Badan 
        Pengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) atau auditor independen;
    b.  Dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang baik dalam tahun terakhir oleh BPKP atau 
        auditor independen;
    c.  Tidak mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman 
        kepada Pemerintah;
    d.  Manajemen perusahaan mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik dalam kaitannya 
        dengan penggunaan dan pengembalian pinjaman.

(5) Dalam hal tidak terdapat BUMN yang akan bertindak sebagai penerima pinjaman untuk pembiayaan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pembiayaan termaksud hanya dimungkinkan apabila 
    terdapat Bank Pemerintah atau BPD yang bertindak sebagai "executing bank", yang akan menanggung 
    seluruh risiko kredit yang timbul dari pinjaman dimaksud.

(6) Bank Pemerintah dan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),


                        BAB IV
                 TATA CARA PERMINTAAN PEMBIAYAAN
                     DARI REKENING DANA INVESTASI

                        Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), calon Peminjam 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) harus mengajukan permintaan tertulis 
    kepada Menteri disertai lampiran sebagai berikut :
    a.  Studi kelayakan dari kegiatan yang akan dimintakan pembiayaan;
    b.  Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh BPKP atau auditor 
        independen;
    c.  Laporan kinerja manajemen 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuat oleh BPKP atau auditor 
        independen;
    d.  Persetujuan dari Dewan Komisaris;
    e.  Rekomendasi departemen teknis menyangkut kelayakan kegiatan yang dimintakan untuk 
        dibiayai;
    f.  Data dari departemen teknis yang berhubungan dengan kegiatan yang dimintakan untuk 
        dibiayai.

(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat meminta dokumen tambahan 
    apabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap kurang lengkap atau tidak 
    memadai.

(3) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai 
    kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam 
    jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 
    (1) diterima.


                        BAB V
                    EVALUASI DAN ANALISA
          ATAS PERMINTAAN PEMBIAYAAN DARI REKENING DANA INVESTASI

                        Pasal 8

(1) Dengan tidak mengurangi arti pentingnya rekomendasi departemen teknis sebagaimana dimaksud 
    Pasal 7 ayat (1) huruf "e", Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berhak 
    melakukan penelitian dan penilaian atas dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 6 ayat (1) pada kegiatan yang dimintakan pembiayaan dan dipenuhinya persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) oleh calon Peminjam.

(2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada pengujian data 
    kuantitatif yang dijadikan dasar pendukung dimasukkannya kegiatan yang dimintakan pembiayaan 
    sebagai keperluan yang dapat dibiayai berdasarkan Pasal 6 ayat (1) serta penilaian data kuantitatif 
    yang menunjukkan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf "c" 
    dan "d".

(3) Pihak yang mengajukan permintaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 
    wajib menyediakan data dan informasi untuk memungkinkan Departemen Keuangan cq. Direktorat 
    Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1).

(4) Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dapat menyertakan lembaga lain 
    dalam melakukan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

(5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menetapkan hasil penelitian dan 
    penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari 
    kerja setelah disampaikannya pemberitahuan terpenuhinya lampiran permintaan pembiayaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).


                        Pasal 9

(1) Dalam hal hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menetapkan 
    bahwa kegiatan yang diusulkan termasuk kegiatan, yang dapat dibiayai berdasarkan ketentuan 
    Pasal 6 ayat (1) serta Peminjam telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    ayat (4), maka Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan akan melakukan 
    evaluasi dan analisa terhadap keseluruhan aspek dari pembiayaan yang diminta BUMN untuk 
    menentukan kelayakan secara ekonomis dari kegiatan dimaksud.

(2) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berpedoman pada 
    penggolongan BUMN peminjam, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    a.  Analisa tingkat likuiditas, profitabilitas, leverage dan rentabilitas;
    b.  Analisa proyeksi cash flow;
    c.  Analisa proyeksi produk dan pemasarannya;
    d.  Analisa terhadap performance dari manajemen.

(3) Penggolongan BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Suatu kegiatan hanya dapat dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) apabila kegiatan tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk 
    mengembalikan pinjaman dan pinjaman tersebut tidak akan menurunkan kondisi kesehatan keuangan 
    BUMN yang melakukan pinjaman.

(5)     Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan dasar 
    penetapan: 
    a.  Plafond pinjaman;
    b.  Jadwal pencairan pinjaman; 
    c.  Jangka waktu pinjaman; 
    d.  Biaya administrasi; 
    e.  Jadwal pembayaran kembali;
    f.  Mekanisme pengamanan kepentingan pemerintah sebagai pemberi pinjaman, termasuk 
        mekanisme pengamanan pengembalian pinjaman dan mekanisme pengamanan agar 
        penggunaan pinjaman tepat sasaran.

(6) Evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling
    lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian hasil penelitian dan penilaian sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).


                         BAB VI
                   PEDOMAN PENENTUAN PERSYARATAN PINJAMAN

                        Pasal 10

(1) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dilakukan berdasarkan pokok-pokok 
    pedoman sebagai berikut:
    a.  Plafond pinjaman ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya pembiayaan dari 
        kegiatan yang bersangkutan, satu dan lain dengan memperhitungkan cash flow kegiatan 
        termaksud serta optimalisasi penggunaan setiap pengeluaran dalam kegiatan yang 
        bersangkutan;
    b.  Jadwal pencairan pinjaman ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing 
        bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan dengan memperhitungkan penerimaan yang 
        diperoleh dalam masing-masing kegiatan;
    c.  Jangka waktu pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan tenggang waktu minimal 
        kemampuan Peminjam untuk memperoleh penerimaan dalam kegiatan termaksud, dengan 
        ketentuan :
        -   maksimum jangka waktu untuk pinjaman investasi adalah 13 (tiga belas) tahun 
            termasuk masa tenggang maksimum 3 (tiga) tahun; 
        -   maksimum jangka waktu untuk pinjaman modal kerja adalah 2 (dua) tahun;
    d.  Biaya administrasi ditentukan berdasarkan margin yang dapat diperoleh Peminjam dalam 
        kegiatan termaksud, dengan ketentuan margin bersih yang diterima oleh Peminjam cukup 
        wajar dibandingkan dengan risiko usaha yang harus ditanggung, serta cukup memberikan 
        sisa penerimaan bagi Peminjam tanpa harus menurunkan tingkat kesehatan keuangan 
        Peminjam yang bersangkutan;
    e.  Jadwal pembayaran kembali pinjaman ditetapkan dengan mempertimbangkan cash inflow 
        dari kegiatan yang dibiayai serta secara wajar dan tidak membuka kesempatan bagi 
        Peminjam mendapatkan keuntungan dari pengendapan dana dari penerimaan dalam kegiatan 
        termaksud;
    f.  Mekanisme pengamanan kepentingan Pemerintah sebagai pemberi pinjaman ditetapkan 
        dengan memperhitungkan bahwa sasaran akhir dari kegiatan termaksud mendapatkan 
        manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang akan dinikmati oleh Peminjam 
        sebagai pelaksana dari kegiatan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai variabel dan cara perhitungan yang dipergunakan sebagai dasar 
    penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan.


                        BAB VII
                    PERSETUJUAN PINJAMAN

                        Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu 
    kegiatan dinyatakan layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan menetapkan 
    persetujuan pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman, berikut persyaratan pinjaman pada 
    pembiayaan dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya 
    hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).

(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) suatu 
    kegiatan dinyatakan tidak layak secara ekonomis untuk dibiayai, maka Menteri akan memberitahukan 
    penolakan permintaan pembiayaan dimaksud disertai alasan penolakannya dalam jangka waktu paling 
    lama 8 (delapan) hari kerja sejak ditetapkannya hasil evaluasi dan analisa sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 9 ayat (6).

(3) Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    a.  Plafond pinjaman, termasuk jadwal pencairan pinjaman;
    b.  Jangka waktu pinjaman, jadwal pembayaran kembali pinjaman, dan khusus pinjaman untuk 
        investasi dapat pula ditentukan masa tenggang; 
    c.  Biaya administrasi; 
    d.  Biaya komitmen dan denda; 
    e.  Ketentuan lain yang diperlukan sehubungan dengan adanya ciri atau sifat spesifik dari 
        kegiatan yang dibiayai.


                        BAB VIII
                    PERJANJIAN PINJAMAN

                        Pasal 12

(1) Berdasarkan persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditandatangani 
    suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah sebagai pemberi pinjaman dan pihak yang mengajukan 
    permintaan pembiayaan sebagai penerima pinjaman.

(2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk mewakili Pemerintah dalam 
    penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Untuk penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); Peminjam 
    diwakili oleh Direktur Utama atau anggota direksi yang lain sesuai dengan ketentuan mengenai hal 
    termaksud dalam anggaran dasar Peminjam yang bersangkutan.

(4) Direktur utama atau anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat 
    menandatangani perjanjian pinjaman setelah Dewan Komisaris dari Peminjam yang bersangkutan 
    memberikan persetujuan tertulis bahwa Peminjam termaksud akan menanggung segala konsekuensi 
    yuridis dari perjanjian tersebut.

(5) Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan mengenai:
    a.  Tujuan pemberian pinjaman; 
    b.  Persyaratan pinjaman; 
    c.  Tata cara pencairan pinjaman; 
    d.  Tata cara pelaporan penggunaan dana pinjaman; 
    e.  Tata cara pemeriksaan langsung; 
    f.  Pelaporan dan pemeriksaan; 
    g.  Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima pinjaman; 
    h.  Sanksi untuk pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.

(6) Konsep perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan persetujuan 
    pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Departeman Keuangan cq. 
    Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan bersama dengan Peminjam dalam jangka waktu paling lama 
    20 (dua puluh) hari kerja.

(7) Perjanjian pinjaman antara Pemerintah dan Peminjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    ditandatangani selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak konsep 
    perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selesai dibuat.


                        BAB IX
                    PENCAIRAN PINJAMAN

                        Pasal 13

(1) Untuk mencairkan dana pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 12 ayat (1) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, Peminjam 
    harus mengajukan permintaan pencairan dana secara tertulis kepada Menteri,

(2) Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan satu tahap atau untuk pencairan tahap pertama, 
    permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
    a.  RPDP yang telah disahkan oleh komisaris utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
    b.  Surat pembukaan rekening atas nama Peminjam pada bank untuk menampung dana 
        pencairan pinjaman;
    c.  Surat penunjukan pejabat yang berwenang untuk mengajukan permintaan pencairan dana 
        pinjaman;
    d.  Surat penunjukan anggota komisaris untuk mengesahkan RPDP apabila diperlukan.
    e.  Dalam hal pembiayaan dilakukan untuk kegiatan yang pelaksanaannya oleh BUMN 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka harus pula dilampiri dengan kontrak 
        pembelian, pengadaan, atau pembangunann, yang dibuat oleh BUMN peminjam dengan pihak 
        ketiga untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana pinjaman.

(3) Dalam hal pencairan dana pinjaman dilakukan lebih dari satu tahap, permintaan pencairan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tahap kedua dan selanjutnya harus dilampiri dengan:
    a.  LPDP dari pencairan dana pinjaman tahap sebeluranya yang telah disahkan oleh komisaris 
        utama atau anggota komisaris yang ditunjuk;
    b.  Dokumen pendukung dari butir"a";
    c.  Rekening koran dari rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf "b";
    d.  RPDP untuk tahap yang bersangkutan, yang telah disahkan oleh komisaris utama atau 
        anggota komisaris yang ditunjuk;

(4) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan memberikan jawaban mengenai 
    kekurangan atau terpenuhinya lampiran permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (2) dan (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan pencairan 
    dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(5) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan penelitian dan penilaian 
    atas permintaan pencairan pinjaman dengan mendasarkan pada:
    a.  Plafond pinjaman dan jadwal pencairan pinjaman berdasarkan persetujuan Menteri atas 
        pembiayaan kegiatan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
    b.  Saldo pada rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf "b"
    c.  Perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai;
    d.  Tunggakan pembayaran kewajiban yang berasal dari Peminjam dimaksud kepada pemerintah;
    e.  Informasi atau data yang menyatakan bahwa sebagian atau seluruh pembiayaan sudah tidak 
        diperlukan lagi.

(6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan 
    pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Menteri akan menerbitkan surat 
    perintah kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana dari RDI ke rekening Peminjam dalam 
    jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan terpenuhinya lampiran 
    permintaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

(7) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) permintaan 
    pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Menteri akan menerbitkan surat 
    penolakan kepada BUMN dimaksud disertai dengan alasan penolakannya dalam jangka waktu paling 
    lama 10 (sepuluh) hari kerja.


                         BAB X
                     MONITORING DAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 14

(1) Berdasarkan dokumen-dokumen dan laporan yang disampaikan oleh Peminjam sebagaimana diatur 
    dalam perjanjian pinjaman maupun data/informasi yang berasal dari pihak lain, Departemen 
    Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan membuat data base pinjaman yang berisi 
    tentang data keuangan dan non-keuangan, baik yang berkaitan langsung dengan pinjaman maupun 
    yang berkaitan dengan Peminjam.

(2) Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan, penilalan secara terus 
    menerus atas berbagai aspek yang berpengaruh secara langsung pada tingkat risiko usaha dari 
    Peminjam, yaitu:
    a.  Aspek keuangan, yang mencakup penilaian atas perkembangan tingkat profitabilitas, 
        pertumbuhan volume penjualan, perubahan struktur hutang, dan stabilitas keuangan 
        perusahaan;
    b.  Aspek manajerial, yang mencakup penilaian atas kemungkinan adanya pergantian 
        manajemen Peminjam yang bersifat mendadak, tingkat efisiensi usaha dan perilaku 
        manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
    c.  Aspek strategis, yang mencakup penilaian atas perencanaan strategis Peminjam, kelemahan 
        pada penerapan business plan, kelemahan dalam upaya-upaya pemasaran produk, dan 
        diversifikasi produk.

(3) Penilaian secara terus menerus atas berbagai aspek sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) 
    bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman serta kondisi keuangan Peminjam secara 
    keseluruhan serta mengidentifikasikan kemungkinan terjadinya kegagalan pengembalian pinjaman 
    secara dini.

(4) Dalam hal diketahui kemungkinan akan terjadinya penyimpangan atas penggunaan dana pinjaman 
    atau kemungkinan perkembangan kondisi keuangan yang semakin memburuk dari Peminjam yang 
    berpotensi menimbulkan kerugian pada Pemerintah, maka Departemen Keuangan cq. Direktorat 
    Jenderal Lembaga Keuangan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko kerugian 
    dimaksud.


                        Pasal 15

(1) Dalam hubungan dengan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ayat (3), Menteri dapat 
    melakukan pemeriksaan langsung terhadap Peminjam.

(2) Ketentuan tentang tata cara dan pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur 
    lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        BAB XI
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 16

(1) Setiap pemberian informasi yang menyesatkan dalam rangka penelitian dan penilaian sebagaimana
    dimaksud Pasal 8 ayat (1) yang mempengaruhi ditetapkannya suatu keputusan yang salah mengenai 
    kelayakan diberikannya persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) merupakan 
    tindakan yang menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara baik dan benar.

(2) Setiap pihak baik sengaja maupun tidak sengaja yang terlibat dalam pemberian informasi yang 
    menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap melakukan tindakan kriminaI, yang 
    klasifikasi pelanggaran hukum maupun pemrosesan tuntutan pidananya dilakukan oleh instansi yang 
    berwenang.


                        BAB XII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/01ce84968c6969bdd5d51c5eeaa3946a.txt · Last modified: (external edit)