peraturan:0tkbpera:01c6fc8bc32f1237be039ceb6b4b4b2d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 382/KMK.03/2004
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002
TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak
Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta I, terdapat penambahan beberapa unit Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu diberikan pula kode untuk unit Kantor
Pelayanan Pajak yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu untuk
menyempurnakan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan
dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 106/KMK.03/2004;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Kabinet;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
519/KMK.01/2003;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
106/KMK.03/2004;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.03/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/01c6fc8bc32f1237be039ceb6b4b4b2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1