peraturan:0tkbpera:01bd1435be431e15ff794c00de827ac2
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan terjadinya lonjakan impor yang mengakibatkan industri dalam negeri
mengalami kerugian, perlu dilakukan upaya untuk lebih menjamin keberhasilan
tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian tersebut, maka diperlukan bukti
kebenaran asal barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguards);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur kewajiban
penyertaan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang-barang
impor yang dikenakan tindakan pengamanan (safeguards);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) (LN Tahun 1004 Nomor 57, TLN Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (LN Tahun 1995 Nomor
75, TLN Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 Nomor 93, TLN RI Nomor 4661);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri (LN RI Tahun 2002 Nomor 133);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan
Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2007 tentang
Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
Memperhatikan:
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG SURAT KETERANGAN ASAL
(CERTIFICATE OF ORIGIN) TERHADAP BARANG IMPOR YANG DIKENAKAN
TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARDS).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) adalah surat keterangan yang
menyatakan negara asal barang, yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang diberi
kewenangan oleh pemerintah negara pengekspor.
2. Tindakan Pengamanan (safeguards) adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk
memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri
dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang
secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar
industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian
serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Pasal 2
(1) Importir yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikecualikan dari
pengenaan bea masuk tambahan safeguards dan/atau kuota, wajib menyertakan
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada setiap importasi I barang yang
dikenakan Tindakan Pengamanan.
(2) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan sesuai dengan ketentuan asal barang di negara pengekspor.
(3) Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlakukan sebagai importir barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan berupa
pengenaan bea masuk tambahan safeguards dan/atau kuota.
Pasal 3
Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (3), terhadap importir dan barang yang diimpornya tersebut dikenakan tindakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 September 2008
Menteri Perdagangan R.I,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/01bd1435be431e15ff794c00de827ac2.txt · Last modified: by 127.0.0.1