peraturan:0tkbpera:01b7575c38dac42f3cfb7d500438b875
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ.6/2004
TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT PENGENAAN PBB TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang
pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor 48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan
SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan
jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada
objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah
kosong (JPT).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHT3
ttd.
Suharno
NIP. 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Ditjen Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Lingkungan Ditjen Pajak;
4. Para Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/01b7575c38dac42f3cfb7d500438b875.txt · Last modified: by 127.0.0.1