peraturan:0tkbpera:01b6397888c09d84f3dc89d807aa1004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 209/PJ.32/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, bersama
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Muktamar XYZ ke
43, Saudara masih harus membayar :
- PPN atas katering Rp. 21.745.454,54
- PPh Ps 22 atas katering Rp. 3.261.818,18
- PPN atas Baliho dan Cetakan Rp. 13.225.827,27
- PPh Ps 22 atas Baliho dan Cetakan Rp. 1.983.874,09
---------------------
Rp. 40.216.974,09
Atas pembayaran pajak-pajak tersebut Saudara mohon untuk dapat pembebasan.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Sesuai Ketentuan dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan
mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya
alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
2.2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk
sementara waktu ataupun untuk selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
c. impor BKP tertentu;
d. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16B tersebut diberikan terbatas untuk :
- mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan
Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang
dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
- menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam
bidang perdagangan dan investasi.
2.3. Sesuai dengan uraian tersebut di atas maka disampaikan :
a. Katering, Baliho dan Cetakan adalah merupakan hasil proses menghasilkan oleh
karena itu termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN.
b. Fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B tidak mencakup kegiatan Saudara lakukan oleh
karena itu PPN yang terutang atas katering, Baliho dan Cetakan tidak dapat diberikan
pembebasan PPN.
3. Pajak Penghasilan
3.1. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan bahwa yang
menjadi Subjek Pajak antara lain adalah :
badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis,
lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lainnya.
Panitia Pusat XYZ ke 43 tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak sebagaimana
dimaksud di atas.
3.2. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan
tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor
atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.3. Sesuai dengan butir 3.1. dan 3.2., Panitia Pusat XYZ ke 43 bukan merupakan subjek pajak
dan juga bukan merupakan bendaharawan pemerintah.
Oleh karena itu Panitia XYZ ke 43 tidak perlu memungut dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22.
Demikian untuk menjadi maklum
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/01b6397888c09d84f3dc89d807aa1004.txt · Last modified: by 127.0.0.1