peraturan:0tkbpera:01a416a7e28d0d2293e95ef842b9e773
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 805/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 006/CMI-TAX/V/2004 tanggal 27 Mei 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-626/BC.3/2002 tanggal 22 Maret
2002 dinyatakan bahwa atas pemasukan bahan packaging dan Daerah Pabean Indonesia
Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah karena dalam proses pengolahan barang di KB, bahan
packaging merupakan satu kesatuan dengan barang jadi hasil produksinya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan
karton box/carton sheet kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), yang akan digunakan
untuk pengepakan hasil produksi dan atau yang melalui pemrosesan lebih lanjut seperti
membuka tumpukan karton, membentuk karton menjadi kotak, menstapler bagian bahwa
karton, melapisi dengan layer memasukkan barang dan menstraping, terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau tidak.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara Lain mengatur bahwa :
Pasal 1 angka 18 : Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak;
Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
37/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 14 huruf d : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP),
pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali
BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke
dan/atau dan KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan
BKP dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk
diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM";
Pasal 25 ayat (1): Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan
yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi
untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan
ini dinyatakan tidak berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa penyerahan karton box kepada PDKB bukan merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box kepada PDKB terutang
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan harga jual.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPn dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur jenderal Pajak;
2. Direktur jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/01a416a7e28d0d2293e95ef842b9e773.txt · Last modified: by 127.0.0.1