peraturan:0tkbpera:019fa4fdf1c04cf73ba25aa2223769cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 67/PJ.513/2000
TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 03 Desember 1999 tanpa nomor perihal permohonan penjelasan
mengenai restitusi PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. Permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor yang Saudara gunakan sebagai
angkutan umum yang Saudara ajukan ditolak oleh KPP Serpong Tangerang.
b. Menurut Saudara permohonan tersebut belum terlambat karena permohonan telah
diajukan tanggal 16 April 1996 dan Bukti pungutan PPn BM diterbitkan tanggal 18 April 1995.
c. Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan apakah restitusi PPn BM tersebut masih dapat
diterima.
2. Sesuai butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995
sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995
tanggal 16 Oktober 1995 ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn
BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan
kendaraan bermotor kepada pembeli.
3. Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serpong Nomor : XXX tanggal 1 Juli 1999 diberitahukan
bahwa permohonan restitusi yang Saudara ajukan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan alasan
surat permohonan yang Saudara ajukan telah lewat batas waktu 12 bulan sebagaimana ditentukan
dimana penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada tanggal 18 April 1995 sedangkan
permohonan diajukan pada tanggal 24 April 1996.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Dengan memperhatikan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, maka batas waktu
terakhir Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor
yang Saudara terima tanggal 18 April 1995 adalah 30 April 1996, karena bulan terjadinya
penyerahan adalah bulan April 1995, sehingga perhitungan 12 bulan setelah bulan
dilakukannya penyerahan dimulai dari bulan Mei 1995.
b. Oleh karena itu apabila Saudara merasa telah memasukkan permohonan sebelum tanggal
30 April 1996, maka permohonan Saudara masih dapat diproses lebih lanjut karena
permohonan restitusi tersebut diterima sebelum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan
setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/019fa4fdf1c04cf73ba25aa2223769cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1