peraturan:0tkbpera:019f8b946a256d9357eadc5ace2c8678
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.6/1998
TENTANG
JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan
setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-
produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang.
Salah satu produk yang keberadaanya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP).
Untuk mendapatkan NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun
material sebagai dasar penghitungan besarnya PBB terutang dan salah satu acuan dalam nenentukan NPOP,
maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan sehingga kebutuhan kwalitas dan kwantitas dapat dipenuhi. Namun demikian dalam
perkembangannya tidak hanya cukup memenuhi kwalitas dan kwantitas saja, faktor ketepatan waktu yaitu
tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari menjadi sesuatu yang mutlak adanya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa NJOP diperoleh dari suatu rangkaian kegiatan pendataan, maka
untuk dapat memenuhi kesiapan NJOP pada tanggal 1 Januari perlu disusun Jadual Tahunan Kegiatan
Pendataan yang merupakan pelengkap dari pedoman yang sudah ada dengan penekanan pada ketepatan
waktu dalam pelaksanaannya.
I. KEDUDUKAN DAN FUNGSI NJOP
Dalam UU No. 12/1985 jo. UU No. 12/1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar
pengenaan pajak. Dalam Undang-undang Nomor 21/1997 NJOP digunakan sebagai salah satu acuan
dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut diatas tampak jelas
bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai
salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar.
Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal
Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya.
Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang
sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan
penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas.
II. SAAT PENETAPAN NJOP DAN KONDISI DI LAPANGAN
Sejak diberlakukannya UU No. 12/1985 jo. UU No. 12/1994 sampai dengan saat ini, NJOP yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari
ketersediaannya secara materil belum terpenuhi.
Dalam praktek di lapangan amanat yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/1985 jo. UU
No. 12/1994 yaitu saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada
tanggal 1 Januari baru dapat dilaksanakan sebatas formalitas.
Kondisi yang demikian harus segera diakhiri karena selain untuk memenuhi ketentuan formal dan
material dalam penetapan PBB juga terhadap transaksi peralihan hak yang terjadi pada bulan Januari
atau Pebruari, apabila NJOP baru tersedia pada bulan Maret, maka kewajiban membayar BPHTB dan
PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat dipenuhi secara
benar.
III. JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN
Dari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kondisi di atas terjadi secara akumulatif karena
keterlambatan setiap institusi PBB (Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB) dalam
melaksanakan fungsinya masing-masing. Kurangnya koordinasi di antara komponen-komponen
tersebut menimbulkan sikap saling menunggu dalam pelaksanaan pekerjaan pendataan dan penilaian
PBB (keterlambatan alokasi dana BO, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, dan
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan).
Untuk menghindari kejadian tersebut, dipandang perlu untuk ditetapkan kerangka kerja pendataan
dan penilaian yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka
kerja ini berupa jadual kegiatan pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat
Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB. Hal-hal pokok yang sangat perlu diperhatikan dari jadual
tahunan kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Penelitian Pendahuluan harus sudah dimulai awal bulan Januari yang dilanjutkan
dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan harus sudah selesai akhir bulan Pebruari,
kemudian disampaikan ke Kanwil paling lambat minggu kedua bulan Maret sehingga kanwil
berkesempatan untuk meneliti usulan rencana kerja yang persetujuannya harus sudah
diterbitkan paling lambat akhir bulan April.
2. Analisis usulan rencana kerja oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pada minggu ketiga dan
keempat bulan Maret sebagai dasar dropping dana pada bulan April:
3. Kegiatan Lapangan Pendataan dan Penilaian dimulai bulan Mei data harus sudah selesai akhir
bulan Oktober, sehingga usulan SK Klasifikasi NJOP harus sudah diterima Kanwil paling
lambat akhir bulan Nopember dengan maksud agar Kanwil berkesempatan menganalisa
usulan klasifikasi NJOP dan sudah dapat menerbitkan Surat Keputusannya akhir bulan
Desember yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya:
4. Jadual kegiatan Pendataan dan Penilaian ini mulai berlaku sejak tahun fiskal 1999 untuk
kegiatan pendataan yang dibiayai dengan sumber dana Biaya Operasional (BO), sedangkan
untuk kegiatan sejenis dengan sumber dana lain pada tahap awal sedapat mungkin
menyesuaikan dan untuk selanjutnya harus berpedoman kepada jadual ini. Untuk
memudahkan pemahaman dapat dilihat jadual terlampir (Lampiran 1);
5. Sebagai bahan Kanwil untuk menganalisa usulan Klasifikasi dan Besarnya NJOP seperti
dimaksud pada angka 3 di atas, terlampir disampaikan Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik
Usulan Klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran 2.
IV. JADUAL TAHUNAN KEGIATAN ADMINISTRASI PBB
Apabila tahapan-tahapan kegiatan pendataan dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan
administrasi lainnya seperti:
1. Cetak massal SPPT, STTS dan DHKP:
2. Penyampaian keberatan dan pengurangan:
3. Penyelesaian proses keberatan dan pengurangan;
4. Pengiriman himbauan pembayaran kepada wajib pajak:
5. Pemberitahuan jatuh tempo;
6. Kegiatan penagihan akhir;
7. Pelayanan melalui PST, dll.
akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan
jadwal tahunan kegiatan administrasi PBB sebagaimana terlampir (lampiran 3).
V. TUJUAN
Hasil akhir yang diharapkan dengan dipedomaninya jadual tahunan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada romawi III adalah terciptanya prosedur kegiatan pendataan dan penilaian yang teratur dan
terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang
terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu, andal, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan, pemenuhan amanat Undang-Undang secara formal material.
penyederhanaan administrasi PBB, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, dan pada akhirnya
akan meningkatkan realisasi potensi/penerimaan PBB dan pajak-pajak yang berhubungan dengan
NJOP.
VI. KETENTUAN PERALIHAN
Sebagai tahap awal pelaksanaan Surat Edaran ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyusunan usulan Rencana Kerja kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data
SISMIOP sumber dana BO tahun 1999/2000 dan seterusnya harus diselesaikan paling lambat
akhir Pebruari dan harus sudah disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Direktur PBB, paling lambat akhir minggu kedua bulan berikutnya
(Maret);
2. Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Kantor
Pusat Direktorat PBB sebagai dasar alokasi dana BO;
3. Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditambah dengan
ringkasannya sesuai formulir pada Lampiran 4;
4. Kegiatan Penelitian Pendahuluan dan Penyusunan Rencana Kerja kegiatan pembentukan
dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sumber dana 130 tahun 1999/2000 mengacu
pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan dibiayai
dengan M.A. 05410 atau sisa dana BO 1998/1999. Untuk selanjutnya biaya kegiatan tersebut
dialokasikan dari dana BO dropping, terakhir dalam tahun anggaran, yang bersangkutan
(bulan Juli);
VII. PENUTUP
Dalam pelaksanaan kerangka kerja sebagaimana dimaksud, diharapkan tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan lainnya sehingga akan meningkatkan tertib administrasi PBB pada umumnya.
Untuk itu diminta komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan, peningkatan koordinasi
antar dan intern pihak-pihak yang terkait, serta pengelolaan peralatan dan perlengkapan PBB secara
optional sebagai unsur pendukung pekerjaan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/019f8b946a256d9357eadc5ace2c8678.txt · Last modified: by 127.0.0.1