peraturan:0tkbpera:019d385eb67632a7e958e23f24bd07d7
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 898/KMK.04/1986

                        TENTANG

               PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA 
        SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 perlu ditunjuk 
    Badan Usaha yang menyerahkan emas batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh 
    Pemerintah.
b.  bahwa karenanya dipandang perlu menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia 
    sebagai Badan Usaha yang menyerahkan emas batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya 
    Ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
3.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor 
    dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 
    1986 Nomor 33);

Memperhatikan   : 

Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 3079.176/2831/M.DJP/86 tanggal 29 Mei 1986 tentang 
Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan 
penyerahan Emas Batangan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA 
TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN.


                        Pasal 1

(1)     Menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai badan usaha yang melakukan 
    penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986.

(2).    Atas penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terhutang ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 22 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/019d385eb67632a7e958e23f24bd07d7.txt · Last modified: (external edit)