peraturan:0tkbpera:018dd1e07a2de4a08e6612341bf2323e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1096/PJ.51/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR MESIN & PERALATAN PABRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 September 2002 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT XYZ adalah perusahaan PMDN produsen benang polyester yang berorientasi ekspor, dan
untuk memperlancar usahanya akan mengimpor mesin-mesin produksi dalam rangka
peningkatan kapasitas produksi.
b. Rencana Investasi mesin-mesin dan peralatan pabrik yang diimpor berasal dari Jerman senilai
Rp 113.400.000.000,- (USD 12,600,000.00) dan akan tiba di Indonesia pada bulan Oktober
2002 dan terus berlanjut secara bertahap pada bulan-bulan berikutnya.
c. Perhitungan rencana investasi impor mesin dan peralatan pabrik tersebut tanpa perhitungan
PPN Impor, mengingat kondisi kebijakan investasi pada saat itu yaitu impor atas barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik dibebaskan dari PPN Impor.
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan pembebasan PPN atas
impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik guna meningkatkan kapasitas
produksi, yang diperkirakan pada bulan Oktober 2002 telah tiba di Indonesia.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang mulai berlaku tanggal
1 Agustus 2002 dapat disimpulkan bahwa fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan pabrik sudah dihapus dan tidak berlaku
lagi.
3. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 dan diatur
lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.51/2002 tanggal 31 Juli
2002 diatur antara lain:
a. Bahwa permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Modal berupa mesin
dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 294/PJ./2001 yang diajukan oleh Wajib Pajak harus sudah diterima secara lengkap
di Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-363/PJ./2002. Permohonan SKB PPN tidak dapat diproses lebih lanjut apabila tidak
diterima secara lengkap paling lambat pada tanggal 31 Juli 2002.
b. SKB PPN yang diterbitkan atas permohonan yang diterima secara lengkap sejak
ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ./2002 sebagaimana
dimaksud pada butir 3.a. di atas mempunyai masa berlaku sampai dengan tanggal
31 Agustus 2002, dengan demikian apabila impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan setelah tanggal tersebut, maka atas
impor atau penyerahan BKP tersebut terutang PPN.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik tidak
diberikan lagi.
b. Atas impor barang modal yang akan Saudara lakukan pada bulan Oktober 2002 dan
seterusnya dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/018dd1e07a2de4a08e6612341bf2323e.txt · Last modified: by 127.0.0.1