peraturan:0tkbpera:01846ae470651e97d2f73fce979406a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 66/PJ.32/1997
TENTANG
FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN PT XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Maret 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. PT XYZ dalam menerbitkan Faktur Pajak berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-1596/PJ.52/1992 yang antara lain menyatakan :
- penerbitan Faktur Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan continous form
komputer;
- Faktur Pajak dapat dibuat 1 lembar saja untuk pembeli dan sebagai pengganti lembar
ke-2 dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk disket/floppy disk komputer;
- pembubuhan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan pada saat penerbitan,
sehingga Nomor Seri Faktur Pajak tidak dibubuhkan terlebih dahulu pada pencetakan
Faktur Pajak (pre-printed).
b. Mengingat telah dikeluarkannya ketentuan baru yang mengatur perihal di atas yaitu keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan
KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, Saudara menanyakan apakah Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor : S-1596/PJ.52/1992 masih tetap berlaku.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dinyatakan bahwa Faktur Pajak
Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- lembar 1 untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- lembar 2 untuk PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak
Keluaran.
3. Sesuai dengan huruf D angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995
tanggal 26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak dinyatakan bahwa Faktur Pajak dapat dibuat dengan
menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak KEP-53/PJ./1994.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. PT XYZ menerbitkan Faktur Pajak lembar 1 untuk pembeli BKP dan lembar 2
berupa disket/floppy disk dapat disamakan dengan pembuatan dua lembar Faktur Pajak.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
b. PT XYZ tetap mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang dilakukan pada saat
penerbitan Faktur Pajak.
c. Rekap Faktur Pajak dibuat sebagai pengganti Formulir 1485A
Dengan demikian penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan komputer beserta cara pelaporannya
dalam SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PT XYZ masih sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, oleh karena itu surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-1596/PJ.52/1992 masih tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/01846ae470651e97d2f73fce979406a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1