peraturan:0tkbpera:0163cceb20f5ca7b313419c068abd9dc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 837/PJ.31/2003

                            TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN BUNGA KE LUAR NEGERI 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Nopember 2003 perihal Pajak Penghasilan yang 
Dipotong atas Bunga yang Dibayar atau Terhutang kepada Bank, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan klien Saudara, PT. ABC, sebagai 
    berikut:
    a.  PT. ABC memperoleh fasilitas kredit dari XYZ, yaitu:

        -   Kredit investasi, sebesar       US$ 50,000,000  +   Rp. 33.479.104.433,-
        -   Kredit modal kerja, sebesar US$   5,000,000 +   Rp.   1.998.565.121,-
                            _____________       _________________
        -   Jumlah              US$ 55,000,000  +   Rp. 35.477.669.554,-

    b.  Pada tahun 1998, karena krisis moneter di Indonesia, terdapat utang bunga yang belum 
        dibayar, yaitu:

        -   Kredit investasi, sebesar       US$ 13,317,440  +   Rp. 16,152,144,071,-
        -   Kredit modal kerja, sebesar US$   1,063,815 +   Rp.   1.318.203.120,-
                            _____________       ________________
        -   Jumlah              US$ 14,381,255  +   Rp. 17.470.347.191,-

    c.  Pada tanggal 1 April 1999 (dalam rangka restrukturisasi/penyehatan XYZ oleh BPPN, yang 
        kemudian bergabung ke dalam Bank CBA), utang (pokok + bunga) kepada XYZ tersebut 
        diambil alih oleh BPPN dengan jumlah nilai pengalihan yang sama dengan nilai buku;

    d.  Pada tanggal 27 September 2002, BPPN menjual seluruh aset tagihan tersebut kepada 
        PT. BCA (jumlah nilai pengalihan tidak disebutkan);

    e.  Pada tanggal 24 Oktober 2002, PT. BCA menjual kembali sebagian aset tagihannya kepada 
        Bank BAC, Tbk. Sebesar US$ 11,000,000 dan kemudian pada tanggal 27 Nopember 2002 
        menjual seluruh sisa aset tagihannya kepada YYY (bertempat kedudukan di British Virgin 
        Island) sebesar US$ 58,381,335 dan Rp. 52.948.016.745,-

    f.  Antara pihak-pihak kreditur baru tersebut di atas dengan PT. ABC selaku debitur tidak 
        terdapat hubungan istimewa;

    g.  Saudara mohon penegasan apakah atas pinjaman (aset tagihan pihak kreditur) yang dijual 
        terakhir kepada YYY terutang/harus dipotong PPh Pasal 26.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu 
    setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal 
    dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah 
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara 
    lain:
    d.  keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta; dan
    f.  bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya 
    penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain:
    d.  kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam 
        perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, atas 
    penghasilan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
    pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
    perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, 
    dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, antara lain:
    b.  bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan 
        pengembalian utang

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Dalam transaksi penjualan atau pengalihan harta berupa aset tagihan dari kreditur lama 
        kepada kreditur baru, yang menerima/memperoleh penghasilan (keuntungan atau kerugian) 
        adalah pihak penjual/kreditur lama. Bagi debitur, sepanjang tidak dilakukan restrukturisasi 
        utang (misal : pembebasan sebagian utang atau hair cut) maka tidak ada konsekuensi 
        perpajakannya;
    b.  Bunga yang terutang selama periode kepemilikan (holding period) oleh satu kreditur 
        merupakan penghasilan bagi kreditur yang bersangkutan, meskipun belum dibayarkan. 
        Apabila dalam harga penjualan atau pengalihan aset tagihan termasuk bunga yang masih 
        harus ditagih/dibayar, maka bunga tersebut tetap merupakan penghasilan bagi kreditur lama 
        (yang dibayarkan oleh kreditur baru, dan pada saat itu kreditur baru yang seharusnya dapat 
        melakukan pemotongan pajak atas bunga berdasarkan Pasal 23/26). Bagi kreditur baru 
        bunga tersebut merupakan bagian dari harga perolehan aset tagihan. Apabila bunga tersebut 
        kemudian dibayarkan oleh debitur, maka bunga tersebut merupakan reimbursement yang 
        mengurangi harga perolehan aset tagihan;
    c.  Bunga yang terutang kemudian setelah aset tagihan berada dalam periode kepemilikan 
        kreditur baru merupakan penghasilan bagi kreditur baru;
    d.  Berdasarkan penegasan tersebut pada huruf a, b, dan c, atas pembelian aset tagihan oleh 
        YYY tidak terutang/dipotong PPh Pasal 26, akan tetapi atas bunga yang terutang selama 
        periode kepemilikan oleh Wajib Pajak luar negeri tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 
        sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak debitur (PT. ABC).

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/0163cceb20f5ca7b313419c068abd9dc.txt · Last modified: (external edit)