peraturan:0tkbpera:0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1464/PJ.731/2000 TENTANG PEMERIKSAAN OLEH BPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : SR-43/MK.04/2000 tanggal 5 April 2000 hal Pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SR-352/PJ.7/2000 tanggal 27 Juni 2000 hal data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dengan ini ditegaskan bahwa : 1. Pemeriksaan yang khusus menyangkut berkas individual Wajib Pajak yang dapat Saudara perlihatkan kepada Tim Pemeriksa BPKP adalah bukti tertulis yang berasal dari Wajib Pajak dan atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dalam rangka pemeriksaan oleh aparat pemeriksa pajak. 2. Pemeriksaan sebagaimana butir 1 di atas harus berdasarkan ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan ijin tersebut diberikan berdasarkan permintaan Tim Pemeriksa BPKP dengan melampirkan nama-nama Wajib Pajak yang akan diperiksa. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK, ttd GUNADI
peraturan/0tkbpera/0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe.txt · Last modified: by 127.0.0.1