User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1464/PJ.731/2000

                            TENTANG

                         PEMERIKSAAN OLEH BPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Surat 
Menteri Keuangan Nomor : SR-43/MK.04/2000 tanggal 5 April 2000 hal Pemeriksaan atas Kantor Pajak 
(terlampir) dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SR-352/PJ.7/2000 tanggal 27 Juni 2000 hal data yang 
diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dengan ini ditegaskan bahwa :

1.  Pemeriksaan yang khusus menyangkut berkas individual Wajib Pajak yang dapat Saudara perlihatkan 
    kepada Tim Pemeriksa BPKP adalah bukti tertulis yang berasal dari Wajib Pajak dan atau bukti tertulis 
    tentang Wajib Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dalam rangka pemeriksaan oleh aparat 
    pemeriksa pajak.

2.  Pemeriksaan sebagaimana butir 1 di atas harus berdasarkan ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak atas 
    nama Menteri Keuangan dan ijin tersebut diberikan berdasarkan permintaan Tim Pemeriksa BPKP 
    dengan melampirkan nama-nama Wajib Pajak yang akan diperiksa.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe.txt · Last modified: by 127.0.0.1