peraturan:0tkbpera:0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1464/PJ.731/2000
TENTANG
PEMERIKSAAN OLEH BPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Surat
Menteri Keuangan Nomor : SR-43/MK.04/2000 tanggal 5 April 2000 hal Pemeriksaan atas Kantor Pajak
(terlampir) dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SR-352/PJ.7/2000 tanggal 27 Juni 2000 hal data yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dengan ini ditegaskan bahwa :
1. Pemeriksaan yang khusus menyangkut berkas individual Wajib Pajak yang dapat Saudara perlihatkan
kepada Tim Pemeriksa BPKP adalah bukti tertulis yang berasal dari Wajib Pajak dan atau bukti tertulis
tentang Wajib Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dalam rangka pemeriksaan oleh aparat
pemeriksa pajak.
2. Pemeriksaan sebagaimana butir 1 di atas harus berdasarkan ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak atas
nama Menteri Keuangan dan ijin tersebut diberikan berdasarkan permintaan Tim Pemeriksa BPKP
dengan melampirkan nama-nama Wajib Pajak yang akan diperiksa.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/0141a8aedb1b53970fac7c81dac79fbe.txt · Last modified: by 127.0.0.1