peraturan:0tkbpera:01386bd6d8e091c2ab4c7c7de644d37b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/KMK.03/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002
TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April
2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut:
1. Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
tertulis:
"LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH."
Seharusnya:
"LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH."
2. Pada Lampiran II huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tertulis:
a.2 Lemari Es
- Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga ex 8418.10.000
dengan kapasitas 230 liter atau lebih
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter
atau lebih:
-- Tipe kompresi ex 8418.21.000
-- Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000
-- Lain-lain ex 8418.29.000
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.2 Lemari Es
- Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga ex 8418.10.000
dengan kapasitas di atas 230 liter
- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di
atas 230 liter:
-- Tipe kompresi ex 8418.21.000
-- Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000
-- Lain-lain ex 8418.29.000
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pada Lampiran II huruf e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
Tertulis:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan
motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara,
termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
kelembaban udara secara tersendiri.
- Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan ex 8415.10.000
kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK.
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan 8415.20.000
bermotor.
- Lain-lain:
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup ex 8415.81.000
untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK.
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.83.000
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan
motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara,
termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur
kelembaban udara secara tersendiri.
- Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan ex 8415.10.000
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai sengan 2 PK.
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan 8415.20.000
bermotor.
- Lain-lain:
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup ex 8415.81.000
untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK.
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.82.000
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan ex 8415.83.000
kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pada Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah
dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/01386bd6d8e091c2ab4c7c7de644d37b.txt · Last modified: by 127.0.0.1