peraturan:0tkbpera:012a91467f210472fab4e11359bbfef6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 993/PJ.51/2003

                            TENTANG

              PPn BM ATAS PRODUK UNTUK RAMBUT DAN PERAWATAN RAMBUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 16 Juli 2003, hal Permohonan Konfirmasi atau 
Penegasan Mengenai Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Produk Yang Digunakan Untuk 
Rambut dan Perawatan Rambut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk untuk rambut dan 
        perawatan rambut.
    b.  Jenis barang yang diproduksi oleh PT ABC adalah sebagai berikut:
        -   Shampoo
        -   Conditioner
        -   Pengeriting Rambut
        -   Creambath Rambut
        -   Tonic Rambut
        -   Hairspray
        -   Hair spa (Gel atau Foam)
        -   Pewarna Rambut (Hair-Coloring)
    c.  Saudara menanyakan dari produk-produk tersebut, produk apa saja yang dikenakan PPnBM, 
        dengan tarif 10%.

2.  Sesuai butir d.2 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, menyebutkan bahwa olahan untuk digunakan pada rambut 
    yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% adalah preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus 
    rambut dengan Nomor HS ex 3305.20.000.

3.  Sesuai surat Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor S-1506/BC.2/2003 tanggal 9 September 2003 
    perihal Kode Pos Tarif Produk Perawatan Rambut, produk sebagaimana tersebut pada butir 1.b dalam    
    Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2003 diklasifikasikan dalam pos tarif sebagai berikut:
    a.  Shampoo             Pos tarif 3305.10.000
    b.  Conditioner             Pos tarif 3305.90.000
    c.  Pengeriting Rambut          Pos tarif 3305.20.000
    d.  Creambath Rambut            Pos tarif 3305.90.000
    e.  Tonic Rambut                Pos tarif 3305.90.000
    f.  Hairspray               Pos tarif 3305.30.000
    g.  Hair Spa (Gel atau Foam)        Pos tarif 3305.90.000
    h.  Pewarna Rambut (Hair Colouring) Pos tarif 3305.90.000

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dari beberapa jenis produk 
    sebagaimana tersebut pada butir 1.b di atas, produk yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah dengan tarif sebesar 10% adalah pengeriting rambut (No. HS ex. 3305.20.000).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/012a91467f210472fab4e11359bbfef6.txt · Last modified: (external edit)