peraturan:0tkbpera:012a91467f210472fab4e11359bbfef6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 993/PJ.51/2003 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK UNTUK RAMBUT DAN PERAWATAN RAMBUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 16 Juli 2003, hal Permohonan Konfirmasi atau Penegasan Mengenai Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Produk Yang Digunakan Untuk Rambut dan Perawatan Rambut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk untuk rambut dan perawatan rambut. b. Jenis barang yang diproduksi oleh PT ABC adalah sebagai berikut: - Shampoo - Conditioner - Pengeriting Rambut - Creambath Rambut - Tonic Rambut - Hairspray - Hair spa (Gel atau Foam) - Pewarna Rambut (Hair-Coloring) c. Saudara menanyakan dari produk-produk tersebut, produk apa saja yang dikenakan PPnBM, dengan tarif 10%. 2. Sesuai butir d.2 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, menyebutkan bahwa olahan untuk digunakan pada rambut yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% adalah preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut dengan Nomor HS ex 3305.20.000. 3. Sesuai surat Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor S-1506/BC.2/2003 tanggal 9 September 2003 perihal Kode Pos Tarif Produk Perawatan Rambut, produk sebagaimana tersebut pada butir 1.b dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2003 diklasifikasikan dalam pos tarif sebagai berikut: a. Shampoo Pos tarif 3305.10.000 b. Conditioner Pos tarif 3305.90.000 c. Pengeriting Rambut Pos tarif 3305.20.000 d. Creambath Rambut Pos tarif 3305.90.000 e. Tonic Rambut Pos tarif 3305.90.000 f. Hairspray Pos tarif 3305.30.000 g. Hair Spa (Gel atau Foam) Pos tarif 3305.90.000 h. Pewarna Rambut (Hair Colouring) Pos tarif 3305.90.000 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dari beberapa jenis produk sebagaimana tersebut pada butir 1.b di atas, produk yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% adalah pengeriting rambut (No. HS ex. 3305.20.000). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/012a91467f210472fab4e11359bbfef6.txt · Last modified: (external edit)